BATAM, BALIPOST.com – Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub bersama-sama dengan Kantor Pelabuhan Batam dan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang melakukan uji alat keselamatan dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan juga untuk memastikan alat keselamatan kapal yang ada di atas kapal berfungsi secara baik, terpasang dengan baik dan layak pakai.
Uji alat keselamatan dilakukan secara acak pada kapal penumpang yang sedang bersandar di pelabuhan Ferry Harbour Bay yaitu kapal Ferry Oceanna 15 dan di Pelabuhan Sekupang yaitu kapal Batam Jet 3. Hal ini dilakukan mengingat Batam dan Kepri pada umumnya menjadi destinasi wisata menarik, yang mana para wisatawan lebih banyak menggunakan kapal laut.
Pengujian yang dilakukan oleh tim penguji berkaitan dengan alat-alat keselamatan pelayaran. Pengujian yang dilakukan pada uji petik kali ini meliputi pengujian alat keselamatan navigasi di atas kapal, seperti Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), Search And Rescue Radar Transponder (SART), Global Maritime Distress Safety System (GMDSS).
Kemudian dilanjutkan dengan pengujian alat keselamatan lainnya seperti (PMK) dan CO2 System, pengujian inflatable life raft dan terakhir ditutup dengan pengujian lifejacket. EPIRB, SART dan GMDDSS telah diuji oleh tim penguji di atas kapal Ferry Oceanna 15 dengan hasil uji terhadap ketiga alat keselamatan tersebut berfungsi secara baik. Begitu jg dengan PMK, CO2 Sistem, inflatable life raft dan lifejacket berfungsi secara baik setelah dilakukan pengujian oleh tim penguji di atas kapal Batam Jet 3. “Pembinaan, perbaikan dan pemeliharaan alat keselamatan pelayaran harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan,” jelas Kepala BTKP Binari Sinurat di Batam, Kamis (13/9).
Selanjutnya, BTKP berencana untuk melakukan uji alat keselamatan pelayaran di beberapa pelabuhan lainnya yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan. BTKP sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas melaksanakan penilaian, pengujian, rancang bangun, pembuatan dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran. (Nikson/balipost)