Suasana sidang kasus pelihara jalak Bali, Kamis (13/9). (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Niat baik menyelamatkan dan merawat burung jalak bali yang tiba-tiba datang ke rumahnya, justru membuat I Ketut Regen, warga Dusun Jehem Kaja, Desa Jehem Tembuku harus berurusan dengan hukum. Buruh angkut kayu itu dimejahijaukan lantaran dianggap melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Sidang kasus dengan terdakwa I Ketut Regen digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/9). Sidang yang diketuai Majelis Hakim A.A. Putra Wiratjaya kemarin beraagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Komang Widastra, seorang anggota Polri. Sesuai keterangan saksi, terungkap terdakwa ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada 28 Maret.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan di Mahendrata Masuk Kejaksaan

Ia ditangkap karena kedapatan memelihara Jalak Bali tanpa dokumen ijin yang sah. Dia ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Burung Jalak Bali yang ditangkap dan dipelihara terdakwa itu dikurung dalam sebuah sangkar dan disimpan di belakang rumahnya.

Burung Jalak Bali boleh dipelihara masyarakat. Hanya saja harus disertai adanya dokumen izin yang sah yang dikeluarkan instansi terkait. Karena merupakan satwa yang dilindungi seharusnya terdakwa menyerahkan burung jalak Bali yang ditangkapnya tersebut ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan.

Baca juga:  Karena Ini, Tuntutan Mantan Mantri Bank BUMN Ditunda

Sementara itu, terdakwa saat ditanya Majelis Hakim membenarkan keterangan saksi terkait penangkapan dirinya oleh petugas kepolisian pada Maret lalu. Terdakwa dalam sidang tersebut mengaku menangkap burung itu sekitar bulan Februari.

Saat itu terdakwa yang hendak memberi makan burung peliharaannya, tiba-tiba kedatangan seekor burung Jalak Bali. Terdakwa yang merasa iba dengan burung jalak Bali yang kelaparan itu lantas memberikan sebuah pisang yang dimasukan ke dalam sebuah sangkar burung. Rupanya, burung jalak Bali itu masuk dengan sendirinya ke dalam sangkar.

Regen mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa burung yang diselamatkanya itu merupakan satwa yang dilindungi. Terdakwa baru mengetahui burung yang dipeliharanya itu adalah burung jalak Bali setelah anggota kepolisian menangkapnya.

Baca juga:  Begini Kesaksian Mantan Kabag Perundang-undangan di PK Winasa

Dia juga mengatakan bahwa saat menangkap burung tersebut, kondisi burung sedang dalam keadaan terluka pada bagian kaki kanannya. Ia mengaku terpaksa membuka gelang yang dipakai burung tersebut agar luka pada kaki burung tidak membusuk.

Regen yang hanya lulusan sekolah dasar ini meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya. “Saya bersalah. Tapi saya tidak tahu bahwa perbuatan saya memelihara burung Jalak Bali salah,” kata Regen. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *