DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar mengungkap sindikat narkoba asal Aceh, Rabu (4/9). Pelakunya, Abdul (38) dengan barang bukti 6.345,48 gram ganja dan 2,89 gram sabu-sabu (SS). Pelaku ditangkap usai transaksi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Aris Purwanto, Jumat (14/9) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berprofesi guide freelance ini sering mengedarkan narkoba jenis SS di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari TKP.

Baca juga:  Geledah Ruang Tahanan Mantan Manager Akasaka Sebelum Dilayar, Ini Ditemukan Polisi

Selanjutnya pada Rabu (4/9) pukul 00.30 Wita, pelaku asal Medan, Sumatera Utara ini akan melakukan transaksi di Jalan Imam Bonjol Regency, Denpasar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan petugas melihat seorang laki laki sedang berhenti dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. “Pelaku langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 8 paket sabu-sabu dan 1 linting ganja dari dalam saku jaketnya,” tegasnya.

Kasus ini dikembangkan dan pelaku diajak ke tempat kosnya di Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung dan dilakukan penggeledahan. Alhasil diamankan 34 paket berisi ganja 6.345,48 gram di dalam kulkas.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Pelajar SMK Dipidana Empat Tahun

Selain itu disita depalan paket SS seberat 2,89 gram. Menurut pelaku barang terlarang tersebut dikirim dari Aceh lewat darat. Ia membeli SS dan ganja tersebut dari temannya, Teuku seharga Rp 30 juta.

Kemudian SS dan ganja tersebut dibawa ke Bali menggunakan bus. “Tersangka mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada pelanggannya yang ada di Denpasar,” ungkapnya.

Dia sudah jadi pengedar sejak 4 bulan lalu. Per paket ganja dijual Rp 500 ribu. “Terungkapnya kasus ini kami menyelamatkan 3 ribu orang lebih dari pengaruh ganja. Estimasinya satu orang menggunakan 1 gram ganja. Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” kata mantan Kapolres Gianyar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ambil Tempelan Sabu, Diganjar 12 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *