Pelaku pencurian sejumlah toko modern di Gilimanuk berikut barang bukti barang-barang hasil curian diamankan di Polsek Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang oknum ibu rumah tangga diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk lantaran diketahui “mengutil” di sejumlah toko modern di Gilimanuk. Dalam aksinya, modus LA (30) perempuan asal Glenmore, Banyuwangi ini dengan berpura-pura berbelanja. Saat masuk berkeliling melihat barang di etalase, pelaku memasukkan barang-barang ke jaket yang dikenakannya. Aksi pelaku terekam di CCTV yang terpasang di dalam toko SWT Gelung Kori.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Jumat (14/9) mengatakan, tindakan pencurian dalam toko ini terungkap dari laporan salah satu karyawan di Toko SWT. Karyawan toko, Ida Bagus Egy Yudha Kusuma (20) asal Candikusuma curiga lantaran selalu mengalami minus saat penghitungan uang kasir. Kemudian ditelusuri dari rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan yang mengutil sejumlah barang dagangan yang dipajang di etalase. Karyawan ini selanjutnya melaporkan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan pada Kamis (13/9) siang pelaku berhasil dibekuk di rumahnya dusun Tegalbunder, Desa Sumberkelampok, Buleleng.

Baca juga:  Pangdam Sebut Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Tim opsnal polsek yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi juga mengamankan sejumlah barang bukti pencurian diantaranya shampoo, parfum, minyak aroma terapi, gel pelembab, hand body dan sabun wajah.

Dari pengembangan, pelaku juga mengutil di Toko Wijaya, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk. Sejatinya pelaku menyadari kalau di dalam toko tersebut ada kamera CCTV. Namun pelaku tetap mengutil barang-barang dengan upaya membelakangi kamera. Namun, gerak-gerik pelaku tetap terlihat. Beberapa kali memasukkan barang ke dalam jaket yang dipakainya.

Baca juga:  WN Australia Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

“Pelaku dan barang bukti kita amankan. Termasuk sepeda motor Honda Vario hitam DK 5942 HT yang digunakannya ke toko serta jaket warna biru,” tukas Kapolsek. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *