Penertiban baliho yang tidak sesuai ketentuan di Gilimanuk oleh Satpol PP Jembrana kemarin. Penertiban ini untuk menyambut pertemuan IMF di Bali. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang pelaksanaan pertemuan IMF dan World Bank di Bali, Satpol PP Jembrana melakukan pembersihan baliho, pamflet dan spanduk rusak maupun kadaluarsa dilakukan di wilayah Gilimanuk dan Melaya, Jumat (14/9).

Penertiban melibatkan puluhan anggota Satpol PP guna mengesankan kebersihan di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk yang nantinya kemungkinan akan dilintasi para delegasi.

Penertiban dilakukan sejak pagi. Satpol PP mengamankan belasan baliho dan spanduk serta puluhan pamflet yang ditempel di tiang listrik, pohon dan tembok. Operasi penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Kadek Agus Arianta diawali di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Nakes Tangani COVID-19 Munculkan Klaster Keluarga, 3 Hotel Disiapkan

Selanjutnya menyusuri jalan utama arah Denpasar hingga masuk ke Melaya. Sejumlah baliho berukuran besar di dekat Terminal Gilimanuk dan pintu keluar Pelabuhan diturunkan lantaran  sudah kadaluarsa dan tidak sesuai ketentuan. Beberapa diantaranya baliho berisi imbauan dan iklan yang sudah robek atau rusak juga tak luput dibersihkan. Dari puluhan pamflet yang ditempel paling banyak didapati di Gilimanuk.

Dalam operasi penertiban itu petugas mengamanakn 12 baliho, dua spanduk dan 30 lebih pamflet baik di Gilimanuk dan Melaya. Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi  didampingi Kabid Timbtranmas Kadek Agus Arianta mengatakan  penertiban ini akan dilakukan juga ke wilayah lain sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk hingga Kecamatan Pekutatan yang berbatasan dengan Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Gubernur Bali Rancang Pergub Penggunaan Motor dan Mobil Listrik

“Semua kecamatan kita sasar, kemarin Mendoyo, Negara dan Jembrana sudah. Gilimanuk dan Melaya hari ini, tinggal kecamatan Pekutatan saja,” ujar Arianta.

Penertiban baliho, spanduk dan pamflet ini dilakukan berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali terkait penertiban pra Annual Meeting IMF 2018 ditujukan kepada Bupati dan Walikota.

Semua baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, kadaluarsa termasuk alat pengenal diri (APD) calon legislatif yang tidak sesuai ketentuan agar diturunkan. Selain penertiban baliho dan spanduk, pemerintah daerah juga diminta untuk melaksanakan penertiban penduduk pendatang tanpa KTP atau lapor diri. “Upaya ini untuk persiapan menyambut pertemuan IMF yang akan dihadiri 130 negara di Nusa Dua,” pungkasnya.

Baca juga:  Menteri Risma Menyayangkan, Puluhan Ribu KPM di Bali Belum Terima Dana Bansos 

Selanjutnya seluruh baliho yang ditertibkan itu untuk sementara diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana. Sedangkan pamflet-pamflet yang ditempel melanggar ketentuan dibersihkan. Menurutnya penertiban akan dilanjutkan pekan depan menyasar Melaya dan Pekutatan. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *