napi
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar hingga kini belum memberikan keputusan terhadap nasib 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus hukum. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gianyar masih menunggu keputusan Bupati Gianyar terpilih yang akan dilantik 20 September ini.

Kepala Kepegawaian dan SDM Gianyar, I Ketut Artawa, dihubungi Jumat (14/9) mengatakan, dalam menindak lanjuti ASN itu, pihaknya sudah ke Kejari dan Kejati untuk meminta putusan sidang. Adapun 20 orang ASN itu, terdiri dari 17 kasus perjalanan dinas (Perdin), 2 kasus pemalsu dokumen, dan 1 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Perizinan. “Seharusnya mereka yang bermasalah menembuskan surat ke Kantor Kepegawaian Gianyar. Akan tetapi, yang terjadi para ASN tersebut tidak pernah ke kantor. Jadi kami tidak bisa memproses pemberhentian mereka,” jelasnya.

Baca juga:  Penyebar Video Asusila Wanita Bergelang Tridatu Ditangkap

Ditambahkan, Pemkab Gianyar juga belum bisa mengambil tindakan tegas karena belum memiliki bupati. “Yang kemarin (Penjabat bupati-red), belum bisa memutuskan, makanya kami akan menunggu dulu bupati, mungkin setelah pelantikan. Ini sesuai amanah dari Men PAN-RB,” jelasnya.

Artawa menegaskan bahwa 20 ASN yang bermasalah ini sudah tidak ada ampun. Pihaknya pun telah memutus gaji para ASN bermasalah tersebut, bahkan sejak mereka mendekam di bui. Selama tidak mendapatkan gaji, para ASN bermasalah itu pun tidak pernah masuk kantor. “Mereka sudah dirumahkan,” imbuhnya.

Baca juga:  Rekor Baru!!! Tambahan Positif COVID-19 Bali Lampaui 45 Kasus

Disinggung soal mantan Kepala Perizinan Gianyar, Ketut Mudana, yang statusnya mengambang di Polda Bali, hanya diberikan separuh gaji, yakni sekitar Rp 1 juta rupiah lebih. Mengenai nasib Mudana, Artawa masih menunggu keputusan Polda Bali. “Dia (Mudana-red) kami anggap masih ditangani Polda Bali. Tapi dapat gaji setengah,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *