PN Denpasar
Ilustrasi

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Ketentuan yang dibatalkan MA itu mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

“Sudah diputuskan, 13 September 2018. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada UU. Jadi, napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan UU dan putusan MK,” ucap Juru Bicara MA Suhadi kepada wartawan Jumat (14/9).

Dengan pembatalan Peraturan KPU tersebut maka para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD. Suhadi menjelaskan putusan MA tersebut berdasar ketentuan UU nomor 7 tahun 2017.

Baca juga:  Pemerintah Ajukan Ratusan Daftar Inventarisasi Masalah

Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung: Irfan Fachrudin, Yodi Martono dan Supandi. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara uji materi nomor 45 P/HUM/2018 yang diajukan oleh Wa Ode Nurhayati.

Putusan tiga hakim agung tersebut menilai ketentuan dalam PKPU 20/2018 dan PKPU 26/2018, bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Baca juga:  Dua Truk Mogok di Tanjakan Samsam, Akses Jalan Tak Bisa Dilalui

Sebelumnya dua penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu memiliki perbedaan sikap atas persoalan ini. Bawaslu menyatakan sikapnya menerima gugatan sejumlah mantan napi korupsi yang menolak kehadiran PKPU tersebut. Sedangkan KPU tetap mempertahankan sikapnya memberlakukan PKPU yang telah dibuatnya.

Komisi II DPR pun sempat melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan perdebatan mengenai PKPU yang melarang eks napi koruptor. Namun RDP Komisi II DPR tidak menghasilkan keputusan karena kedua penyelenggara pemilu itu saling mempertahankan sikapnya.

Baca juga:  Kebakaran di Kerobokan Ludeskan Sejumlah Tempat Usaha dan Mobil

Akhirnya RDP Komisi II dengan KPU dan Bawaslu menyepakati menunggu hasil putusan MA apakah mengabulkan atau menolak gugatan PKPU yang melarang eks napi korupsi bisa menjadi caleg. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *