Acara mediasi antara KSP Sinas Suci dan Ratusan Nasabahnya, Sabtu (15/9). (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – Tiga Koperasi tidak berijin ditemukan beroperasi di Tabanan. Koperasi ini bahkan telah berhasil menghimpun dana ratusan milyar dari masyarakat. Koperasi saat ini tidak mampu memberikan bunga deposito sesuai kesepakatan dan bahkan uang nasabah yang berhasil dihimpun terancam raib.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pihak Dinas Koperasi dan UKM Tabanan bersama pihak kepolisian dan tokoh masyarakat Dauh Peken Tabanan yang sekaligus anggota DPRD Tabanan, I Gst Komang Wastana serta pihak terkait lainnya menggelar pertemuan Sabtu (15/9) di Pasraman Tegal Belodan Desa Dauh Peken Tabanan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, koperasi dengan nama yang berbeda beda ini ternyata tidak hanya berdiri di Tabanan tetapi juga ada di Klungkung, Badung, Denpasar dan Gianyar.  Kantor pusat koperasi ini ada di Kabupaten Klungkung melalui akte notaris dengan nama KSP Sinar Suci.

KSP Sinar Suci ini memiliki kantor cabang dengan bersetatus belum legal (belum mengantongi badan hukum), yakni di Kabupaten Tabanan dengan nama KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, dan KSP Tirta Rahayu.

Baca juga:  Perwakilan Korban Investasi Bodong Mengadu ke Dewan

Selain itu, memiliki kantor cabang di Kabupaten Klungkung dengan nama KSP Pramesti Dewi, di Kabupaten Badung dengan nama KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih, di Denpasar dengan nama KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri, serta di Gianyar dengan KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, A.A. Gede Dalem Tresna Ngurah, Minggu (16/9) mengatakan dari hasil pertemuan Sabtu (15/9) telah disepakati akan dibentuk tim dalam penyelesaian masalah ini. ‘’Lewat tim ini akan diputuskan bagaimana penyelesaiannya. Apakah secara kekeluargaan atau nanti dibawa ke ranah hukum,’’ ujar Dalem Tresna.

Karena tidak berijin menurut Dalem Tresna awalnya pihak Dinas tidak tahu koperasi ini beroperasi di Tabanan. Informasi kemudian masuk ketika ada nasabah yang mengadu. Setelah dicek ternyata bodong. Mengenai kasus ini pihak Dinas Koperasi akan terus memantau. Dalem Tresna juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hari dalam menaruh uangnya di lembaga keuangan terutama yang menawarkan bunga tinggi. ‘’Jangan tergiur dengan bunga tabungan atau deposito tinggi. Jika ada yang berani memberikan bunga tinggi harus dicari keabsahan lembaganya,’’ ujarnya.

Baca juga:  Pastikan Sehat, Puluhan PMI Tabanan Dipulangkan

Lewat pertemuan Sabtu (14/6), rata-rata nasabah menaruh uang di Koperasi ini dengan alasan sama yaitu tawaran bunga yang tinggi untuk produk koperasi yang dinamakan program penyelamatan aset. Bunga yang ditawarkan bagi penanam dana adalah 1 persen ditambah cashback 3 persen sehingga total nasabah mendapatkan bunga sebesar empat persen perbulan dari program penyelamatan aset tersebut.

Salah satu nasabah, Komang Sanayasa, mengungkapkan, KSP Sinar Suci yang berkantor cabang di Tabanan ini sudah beroprasional sejak 2013 lalu, namun baru menjalankan program diantaranya produk Siberkop dan Penyelamatan Aset pada 2014. Di awal tahun semua janji yang ditawarkan ke nasabah bisa terpenuhi semua, sehingga jumlah nasabahpun terus meningkat. Permasalah baru muncul pada 2018 ini, karena ada sejumlah nasabah yang tidak mendapatkan bunga dari simpanan sejak Januari, ada juga dari Februari dan ada yang belum mendapatkan bunga dari Maret hingga saat ini. Permasalahan makin pelik, karena pengelola KSP Sinar Suci atas nama I Gst Agung Jaya Wiratma  meninggal pada Agustus 2018 lalu, sehingga membuat sejumlah nasabah makin resah.

Baca juga:  Taman Soekasada Masih jadi Pilihan Warga untuk Liburan

Sunayasa mengaku  awalnya ia tidak tertarik ikut bergabung. ‘’Bunga empat persen itu tidak wajar jika mengacu pada BI maupun OJK,’’ ujarnya.

Namun setelah koperasi berjalan tiga tahun dan ternyata masih beroperasi, Sunayasa akhirnya memutuskan untuk menanamkan dananya. ‘’Apalagi banyak yang bertestimoni soal keberhasilan program ini,’’ imbuhnya.

Sementara itu, I Gst Komang Wastana mengungkapkan, mediasi ini sebagai langkah awal dalam proses pengembalian dana nasabah sebelum nantinya kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Lanjutnya, hasil mediasi memberikan waktu kepada pihak manajemen KSP Sinar Suci untuk mendata aset sekaligus mengembalikan dana nasabah hingga batas 21 September 2018. (wira sanjiwani/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *