Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli Ni Putu Koesalireni. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Masyarakat Bangli yang selama ini berkeinginan mengikuti rekrutmen CPNS di Kabupaten Bangli nampaknya masih harus bersabar. Meski pemerintahn pusat telah memberikan jatah formasi sebanyak 226, namun Pemkab Bangli memutuskan untuk tidak melakukan perekrutan CPNS pada tahun ini. Ketiadaan anggaran menjadi alasan Pemkab menunda perekrutan CPNS hingga tahun depan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli Ni Putu Koesalireni saat dikonfirmasi Minggu (16/9) mengatakan, pihaknya telah mengambil dokumen formasi CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) belum lama ini. Sesuai formasi yang diberikan, Bangli mendapat jatah CPNS sebanayk 226, meliputi tenaga kesehatan dan guru. Formasi yang diberikan tersebut sesuai dengan usulan kebutuhan pegawai yang diajukan Pemkab Bangli tahun 2018.

Baca juga:  Tangani Abrasi, BWS Akui Keterbatasan Anggaran

“Saya yang ambil langsung ke Kementerian, karena tidak bisa diwakilkan. Dokumen itu sudah langsung saya sampaikan untuk dibuka Bapak Bupati selaku PPK (pejabat Pembina kepegawaian),” jelasnya.

Lanjut disampaikan Koesalireni, setelah dokumen itu diserahkan dan dibuka, Bupati kemudian memberikan arahan untuk menunda perekrutan CPNS hingga tahun 2019 mendatang. Keputusan itu diambil Bupati karena ketidaktersediaan anggaran untuk biaya proses perekrutan.

Dijelaskannya, meskipun gaji dan biaya untuk prajabatan dibayar oleh Pemerintah Pusat, namun proses perekutan CPNS di daerah tetap membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Mengenai berapa butuh biaya per orangnya, saya kurang jelas. Intinya sesuai kebijakan Bupati, perekrutan CPNS di Bangli ditunda sampai tahun 2019,” terangnya.

Baca juga:  Pusat Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Penguatan Pertanian Bali

Terkait penundaan tersebut, Koesalireni mengaku pihaknya akan secepatnya menampaikan hal itu ke Kemenpan-RB. Dikatakannya bahwa pada saat pengambilan dokumen formasi CPNS beberapa waktu lalu, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan pihak Kementerian. Pemkab Bangli boleh melakukan penundanan perekrutan CPNS namun syaratnya PPK harus secepatnya menyampaikan terkait penundaan tersebut secara resmi ke Kemenpan. “Besok senin surat itu sudah harus sampai ke Kementerian,” pungkasnya. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Pemkab Upayakan Pengembangan Produksi Kopi Kembali Normal 3 - 4 Tahun

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *