DENPASAR, BALIPOST.com – Sebulan lebih melakukan penyelidikan, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian di Hotel The Rich Prada International, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (15/9). Pelakunya dua orang yaitu Yonathan (37) dan mahasiswa berinisial I Putu Gede Ag (24). Barang bukti yang diamankan diantaranya 13 televisi dan mobil boks.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Minggu (16/9), membenarkan adanya pungungkapan kasus tersebut. “Banyak barang bukti yang kami amankan terkait kasus ini,” ungkapnya.
Kasus pencurian ini dilaporkan ke polisi oleh pihak hotel, 15 Agustus lalu. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) hotel tersebut. Pada Sabtu ( 15/9) pukul 10.00 Wita, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu, Yonathan di aparteman di Jalan Teuku Umar Barat (Malboro), Denpasar. Berdasarkan cirri-ciri pelaku yang sudah dikantongi, pelaku berhasil ditangkap. “Setelah dikembangkan kasus ini, pelaku lagi satu (Ag-red) ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Krakatau, Denpasar,” ujar Kombes Andi.
Selain mengamankan belasa n telivisi dan mobil, petugas menyita satu buah proyektor, satu monitor, satu jetspray dan satu reciever CCTV. Untuk mengangkut barang curian tersebut, komplotan maling ini menggunakan mobil boks. “Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara merusak pintu hotel,” tandasnya.(kerta negara/balipost)