Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mendatangi Gedung KPK, Senin (17/9). Ia tidak berkomentar ketika ditanya maksud kedatangannya.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK pun belum memberikan keterangan terkait kedatangan Dorodjatun kali ini. Sebelumnya, Dorodjtun sempat diperiksa KPK terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Gianyar Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Syafruddin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

“Supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/9).

Baca juga:  KPK Nilai Revisi UU MD3 Langgar Prinsip Umum Hukum

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan ada kehendak yang sama antara Syafruddin, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk menghilangkan hak tagih negara dalam hal ini BPPN kepada Sjamsul Nursalim dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditindaklanjuti Syafruddin dengan menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski SJamsul belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan dalam Master Settlement Aqcuisition Agreement” (MSAA). “Kehendak itu direalisasikan dengan cara kerja sama yang erat dan disadari oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nurslaim dan Itjih S Nursalim untuk menyatakan Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi atas piutang BDNI kepada petambak PT DCD dan PT WM sehingga Sjamsul dianggap memenuhi kewajiban dalam MSAA,” ungkap jaksa. (kmb/balipost)

Baca juga:  Novel Baswedan Terkonfirmasi COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *