JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati sekaligus mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) menyambangi gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9). Ia menyampaikan fakta-fakta baru terkait kasus yang pernah menjeratnya itu.
“Saya tadi mau ketemu sama penyidik saya dulu, ada beberapa fakta yang ingin saya sampaikan ke penyidik mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti kembali terkait DPID dan pelaku sesungguhnya,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu pun menyatakan bahwa kasus suap DPID itu diyakininya belum selesai. “Sebelumnya sudah saya sampaikan dan fakta persidangan juga ada, cuma saya sekarang datang cuma mengingatkan kembali bahwa ada yang belum selesai di kasus ini, tadi penyidik menyarankan untuk buat surat tertulis di alamatkan ke penyidik. Besok saya kirimkan,” ucap Wa Ode.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dinilai terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
“Kalau di kasus saya DPID, saya kan dituduh menerima duit dari tiga daerah dari pengusaha A,B,C,D. Saya dituduh menerima nah sekarang kan tuduhan itu saya minta hanya saya nih yang tersangka terus tiga daerah penyuap memang harus dicek dulu benar tidak itu,” ungkap Wa Ode. (kmb/balipost)