Tersangka Samsul Arifin. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap transaksi narkoba dari dalam LP Kerobokan, Jumat (14/9). Selain menangkap kurir narkoba, Moch Rizal (27), polisi meringkus napi, Samsul Arifin (32) saat bersih-bersih di rumah dinas (Rumdis) Kalapas. Samsul dibekuk usai menyerahkan 200 butir ekstasi kepada Rizal di depan lapas.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko, Senin (17/9), mengatakan tersangka Samsul merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebentar lagi bebas.

Kronologisnya, kata Kabid Humas, berdasarkan informasi masyarakat Rizal merupakan pengedar kelas kakap di wilayah Denpasar, Kuta dan Kuta Utara. “Awalnya petugas melihat mobil tersangka MR (Moch Rizal-red) parkir di depan LP Kerobokan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan,” ujarnya.

Baca juga:  Perampokan ATM, Mesin Digotong Lima Orang

Beberapa menit kemudian, polisi melihat tersangka Samsul melempar sesuatu (barang) ke dalam mobil tersebut. Selanjutnya mobil dikemudikan Rizal tersebut melaju ke arah Denpasar dan petugas langsung membuntutinya.

Tenyata tersangka Rizal menuju Jalan Pidada VI, Ubung Kaja, Denpasar. Pelaku berhenti di pangkalan bus antar provinsi dan mengambil paket barang. Saat itulah polisi langsung menangkapnya dan ternyata pelaku mengambil paket ganja seberat 87,42 gram bruto. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan 200 butir ineks.

Baca juga:  Dua Desa di Kuta Utara Rawan Narkoba

“Kata pelaku ekstasi tersebut milik K (Kemas-red) berada di dalam LP Kerobokan. Sedangkan ganja dikirim oleh B (Bogel-red) dari Malang,” kata Kombes Hengky.

Kasus ini lalu dikembangkan ke tempat kos Rizal di Jalan Kubu Asri, Denpasar Barat. Di kamar pelaku, polisi mengamankan beberapa paket sabu-sabu (SS) seberat 514,22 gram bruto. Rizal mengaku kalau SS tersebut milik Kemas dan diambil di Jalan Raya Gilimanuk. Barang terlarang tersebut dikirim dari Probolinggo, Jawa Timur, oleh anak buah Kemas.

Baca juga:  Prajurit Kodim 1617/Jembrana Dites Urine

Rencananya, menurut Hengky, oleh Rizal narkotika tersebut akan ditempel atas suruhan Kemas. Imbalannya Rp 50 ribu tiap kali nempel paket narkoba tersebut.

“Setelah itu baru tersangka SA (Samsul Arifin-red) ditangkap. Saat diciduk SA mengenakan baju warga binaan. Kami sudah kantongi identitas bandar (Kemas-red) yang berada di Lapas Kerobokan,” tegas AKBP Sudjarwoko.

Selain narkotika, petugas menyita barang bukti mobil, tiga HP, timbangan, buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, tiga buah lakban dan satu bendel plastik klip.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *