Petugas Satpol PP yang sidak ke salah satu warung di dalam areal PPN Pengambengan. Dari warung itu, didapati empat pelayan warung tanpa SKTS. (BP/olo)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pelayan di warung kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan terciduk operasi Satpol PP Sabtu (15/9) dinihari lalu. Setelah diamankan di Kantor Satpol PP dan diberikan pembinaan, keempat penduduk pendatang (duktang) dan satu pemilik warung, Senin (17/9) membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Jembrana.

Keempat pelayan warung yang berasal dari Jawa Timur itu diketahui melanggar Peraturan Daerah (perda) kependudukan dimana mereka belum mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Razia dilakukan malam hari, bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di warung di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan. Selain diduga adanya duktang tanpa SKTS, di sana juga disinyalir tempat mabuk. Namun ramainya warung itu disertai para pelayan warung itu hanya musiman. Terutama saat musim ikan.

Baca juga:  Ditinggal ke Gereja Rayakan Natal, Motor Dicuri

“Ada laporan dari masyarakat, kami sikapi langsung malam harinya kita cek. Memang ada beberapa pelayan warung perempuan melanggar kependudukan,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi dikonfirmasi.

Bahkan dari keterangan warga yang melaporkan, ada nelayan yang jarang pulang disinyalir sering ke warung tersebut.

Operasi yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma juga sempat mengecek kondisi sekitar warung tersebut. Tetapi, tidak ditemukan indikasi adanya minuman keras (miras), hanya duktang yang belum tertib kependudukan.

Baca juga:  Restoran di Ubud Terbakar

Selanjutnya keempat pelayan warung itu dibawa ke Kantor Satpol PP dan diberikan pembinaan. “Sesuai aturan mereka harus mengantongi SKTS. Para pelayan ini ramai ketika musim panen ikan. Sebagian besar dari Banyuwangi, mereka sudah menandatangani pernyataan untuk melengkapi SKTS,” tambah Tarma.

Empat pelayan warung termasuk pemilik warung yang berasal dari Negara diminta ke Kantor Satpol PP lagi guna membuat surat pernyataan. Bila nanti ketika Satpol PP melakukan pengecekan lagi masih belum mengurus, akan dikenai sanksi lebih berat. Mereka melanggar peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dimana setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS. “Kalau sampai batas waktu tidak melengkapi SKTS, maka akan dipulangkan,” pungkasnya. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Baliho hingga Spanduk Kedaluwarsa Diberangus Satpol PP

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *