DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri, kakek bejat berinisial MY (69) dipidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami.
Dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terhadap MY ini lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan yang diajukan penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Sedangkan nilai denda berikut pengganti dendanya tidak berbeda. Di samping itu, hakim juga menetapkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara dalam dakwaannya, MY melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret 2018. Korban yang berusia 13 tahun itu sebelumnya biasa diasuh saksi KS yang tak lain istri terdakwa.
KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena korban ada masalah di sekolahnya hingga putus sekolah, oleh KS, korban diajak pulang ke Bali. Di Bali, saksi dan korban menemui terdakwa. Kemudian, pada hari yang sama saksi KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan kepada terdakwa. Malam harinya terdakwa melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Total perbuatan cabul itu dilakukan sampai tiga kali. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya. (miasa/balipost)