GIANYAR, BALIPOST.com – Rumiyanto, hanya bisa berjalan pincang saat ditemui di Mapolsek Sukawati pada Senin (17/9). Pelaku pencurian ini dihadiahi timah panas pada kaki kanan lantaran mencoba kabur saat pencurian di seputaran wilayah kecamatan Sukawati ini.

Polisi berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti perhiasan, namun pelaku yang kesehariannya sebagai pemulung ini tetap tidak mengakui perbuatannya. Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiharta mengatakan awalnya tim opsnal Polsek Sukawati yang dibackup oleh tim opsnal unit 4 Subdit I Ditreskrimum Polda Bali menyelidiki laporan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Pasekan, Banjar Pegambangan, Sukawati, Gianyar pada Senin (10/9).

Baca juga:  Tak Hanya di Jepang, Pasir Bali Utara Juga Bermanfaat untuk Terapi Kesehatan

Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku Rumiyanto berada di daerah Dauh Peken, Tabanan. Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Sukawati yang melakukan pengintaian.

Berhasil mengamankan Rumiyanto di Terminal Mengwi, Badung, Sabtu (15/9) sekitar pukul 03.00 wita. Saat diamankan, tim menemukan sebuah HP merk Samsung yang sesuai dengan laporan dari salah satu korban.

Rumiyanto selanjutnya diajak ke tempat kostnya di Jalan Jepun, Tabanan, untuk mencari barang bukti lainnya. Saat melakukan pengeledahan, Rumiyanto berusaha untuk kabur sehingga petugas melakukan tindak tegas menembak kaki kanan pelaku. “Pelaku ini berupaya melawan petugas, karena itu diberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Baca juga:  Teknisi Wifi Curi Berlian Warga di Desa Batubulan Kangin

Dari hasil pengembangan, diperkirakan pelaku juga beraksi di beberapa TKP di wilayah Gianyar dan Denpasar. Bahkan sejumlah perhiasan yang diperolehnya saat mencuri telah dijualnya kepada seorang penadah.

Namun berhasil diamankan kembali oleh petugas. Kini, Rumiyanto dikenakan pasal 363 (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Meski telah cukup bukti, tersangka Rumiyanto tak mengakui perbuatannya. Bahkan saat diinterogasi, tersangka selalu berbelit-belit. “Barang bukti ia akui dapat mungut di tong sampah kawasan Dalung. Tapi setelah kita cek dengan laporan korban, ternyata cocok. Unsur 363 (pencurian dengan pemberatan-red) terpenuhi, maka tetap kita proses,” jelasnya.

Baca juga:  SDN 2 Banyubiru Terapkan Sanksi Uang, Dinas Dikpora Jembrana Nilai Tak Mendidik

Ditambahkan Kapolsek, pelaku merupakan seorang pemulung yang merangkap jadi pencuri. Sasarannya adalah rumah-rumah kosong saat malam hari.

Maka dari itu, warga diimbau agar lebih hati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Perhatikan barang-barang berharga, supaya tersimpan di tempat aman,” sarannya.

Sementera tersangka Rumiyanto mengaku membeli semua barang bukti itu di Pasar Kreneng, Denpasar seharga Rp 600 ribu. Bahkan meski kaki kanannya sudah ditembak, dia tetap tidak mengaku melakukan aksi pencurian itu. “Saya dituduh nyuri, soalnya BB itu ada di saya, dan saya tidak tahu itu barang curian,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *