Kejuaraan cricket di lapangan cricket kampus Unud Bukit Jimbaran. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – KONI Bali akan memperkarakan belasan atlet putra dan putri Bali, yang justru mengibarkan bendera Papua dan DKI, pada Kejurnas senior cricket, di Lapangan cricket Kampus Unud, Bukit Jimbaran, beberapa bulan lalu. Bahkan, KONII Bali berniat membawa kasus hengkangnya belasan peman cricket Bali ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia.

Ketua Umum KONI Bali Ketut Suwandi, di Denpasar, Senin (17/9), menjelaskan, pihaknya menganggap pemain Bali yang mengibarkan provinsi lain, di ajang kejurnas merupakan atlet bodong. ‘’Kami anggap mereka atlet bodong, sebab mereka berani membela daerah lain, tanpa disertai selembar surat mutasi,’’ ujar Suwandi dalam nada gregetan.

Baca juga:  Sosialisasikan Pemilu dan Jaring Talenta Muda, Ini Dilakukan KPU Bangli

Padahal, menurut dia, jka mereka berniat hijrah pihaknya mempersilaklan asalkan prosedural dan memenuhi persyaratan. ‘’Kami tidak alergi atlet pndah, yang penting prosedural, ada alasan pindah, termasuk dan kompensasi,’’ ujarnya.

Diakuinya, selama ini yang sering terjadi atlet melayangkan surat menyatakan pengunduran diri atlet, kemudian diam-diam membela provinsi lain. ‘’Kalau mundur jadi atlet ya pensiun, bukan malah pindah membela daerah lain. Jika ini yang terjadi, kami akan menggugat ke BAORI,’’ tuturnya.

Baca juga:  Dinda Sayu dan Putu Aditya Mundur dari Tim PON

Suwandi pun berniat mengumpulkan para pengurus Pengprov PCI tentang belasan atlet balo yang hengkang, pada pekan ini. ‘’Jika terdapat unsur pelanggaran, kami akan memberikan sanksi terhadap cabor yang mendulang 2 emas, pada PON XIX/2016, di Jabar,’’ ujarnya.

Dikemukakan. wujud sanksi akan diberikan pasca pertemuan denganpengurus PCI, termasuk berdanmpak pada pelaksanaan pertandingan cabor cricket pada Porprov Bali XIV/2019, di Tababan. (Daniel/balipost)

 

Baca juga:  Pimpin KONI, Oka Darmawan Akui Tugas Berat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *