Kadisnaker Gianyar A.A. Dalem Jagadhita. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perda terkait Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) nampaknya terus digenjot pemerintah Kabupaten Gianyar. Bahkan dari awal disahkan sejak oktober 2014 hingga 2018, perda IMTA ini sudah berhasil menarik retribusi hingga Miliaran Rupiah dari tenaga kerja asing (TKA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, A.A Dalem Jagadhita, SH. Senin (17/9) mengatakan Berdasarkan data yang diterima Disnakertrans diketahui jumlah TKA yang bekerja di kawasan Gianyar sepanjang 2018 hingga September ini sebanyak 96 orang. “ Mereka masih dominan bergerak di sektor pariwisata, “ katanya.

Baca juga:  Soal TKA, Desa-desa Sodorkan Data Berbeda

Dijelaskan perda terkait IMTA sudah disusun sejak 2013, hingga resmi disahkan pada Oktober 2014. Dikatakan, dalam perda tersebut Pemkab Gianyar sepakat menarik retribusi 100 USD perbulan untuk satu orang TKA. “ Setiap tenaga kerja asing wajib membayar pajak 100 USD, sehingga pertahun satu tenaga kerja asing kena pajak 1200 USD. ” terangnya.

Dikatakan jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Seperti pada 2015 tercatat ada 71 TKA yang bekerja di kawasan seni ini, sehingga selama setahun itu berhasil ditarik retribusi sebesar 852 USD. Sementara pada 2016 terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85, jumlah retribusi yang berhasil ditarik sebesar 1.020 USD.

Baca juga:  Tekan Penyebaran COVID-19, TKA Tak Bisa Masuk ke Indonesia

Sementara pada 2017 tercatat ada 101 TKA yang bekerja di Kabupaten Gianyar. Dari jumlah itu diperoleh retribusi mencapai Rp 1.581.463.000. Sementara hingga pertengahan September ini tercatat ada 96 TKA yang bekerja di Gianyar. “ Jumlahnya segitu, tapi berapa capaian retribusinya belum kita rekap, karena perkiraan kita sebelum akhir tahun ini akan terjadi peningkatan, “ katanya.

Dilanjutkan kini semua nama dan alamat tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar sudah terdata. Hanya saja untuk proses pengawasan kini dilakukan tim pengawas yang tergabung dari sejumlah intansi, seperti Disparda dan Kesbangpol Gianyar. “ Berdasarkan UU 23 sudah ada pergeseran, sekarang kita nomen klatur hanya dalam kontek pembinaan. Kalau pun kita manemukan yang illegal, ini kita arahkan agar mengurus ijin, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Aksi Tolak Rapid dan Swab Test saat Kasus COVID-19 Belum Melandai, Dikhawatirkan Turunkan Daya Saing Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *