DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menjadi mucikari, dan melanggar Pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni menyediakan wanita bookingan di salah satu karaoke tv (KTV), Fendi Pradana (30), Senin (17/9) dipidana penjara selama tujuh bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Wayan Kawisada menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 506 KUHP.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencarian. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P. Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dipidana selama delapan bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum PN Denpasar, Desi menyatakan menerima putusan hakim. Jaksa juga menyatakan menerima atas putusan hakim.
Kasus ini bermula saat petugas Intelkam Polresta Denpasar yang menyamar datang ke KTV di Kuta, pada Sabtu (7/4). Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa.
Saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita. Petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa di “booking order” (BO) atau layanan untuk berhubungan badan. Terdakwa kemudian berkomunikasi dengan petugas yang menyamar dan wanita itu “dijual” dengan tarif Rp 3,5 juta per orang.
Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar hotel yang tidak jauh dari KTV. Namun, saat berada di dalam kamar hotel, petugas Polresta Denpasar menangkap pelaku. (Miasa/balipost)