Pelaku pencabulan penyanyi panggung diperiksa di Polres Banyuwangi, Selasa (17/9). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Lama menduda, membuat Yoni Kristiyono alias Edi (53), gelap mata. Duda tua ini nekad mencabuli NS (17), siswi sebuah SMK di Purwoharjo, Banyuwangi. Korban yang juga penyanyi panggung tersebut digerayangi korban di tengah hutan. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban mendapat job manggung. Termasuk, mengaku sebagai oknum guru.

Kasus asusila itu terbongkar setelah korban melapor ke Polisi. “ Kejadiannya, Kamis (13/9) malam. Pelaku menjemput korban, lalu di tengah jalan digerayangi,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya, Selasa (17/9).

Baca juga:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Komersial di Osaka

Perwira ini menjelaskan, perkenalan pelaku dengan korban berawal dari dunia panggung. Pelaku berdalih mengenal guru korban. Akhirnya, Kamis malam, korban langsung menurut ketika dijemput pelaku. Modusnya, diantar ke lokasi menyanyi. Tanpa curiga, korban menurut. Pelaku membonceng korban menggunakan motor Yamaha NMax bernopol P 5973 UP. Di tengah hutan jati Karetan, Purwoharjo, pelaku berhenti. Dalihnya, berpura-pura buang air kecil. Korban menunggu di atas motor. Sejurus kemudian, pelaku datang. Lalu, menggerayangi korban. Korban meronta. Namun, pelaku makin beringas. Bahkan, mengancam korban dengan sebilah pisau, sambil terus menggerayangi korban. Tangisan korban tak dihiraukan. Korban berusaha menghubungi temannya. Pelaku kabur setelah melihat sepeda motor dari kejauhan. “ Pelaku kabur, meninggalkan korban sendirian,” kata Panji.

Baca juga:  Pura Dalem Serokadan Kemalingan, Belasan Bunga Emas dan Sesari Digasak

Korban kemudian melapor ke Polres. Berbekal laporan korban, tim buru sergap Polres langsung bergerak. Hasilnya, dalam hitungan jam, pelaku berhasil diringkus. “ Pelaku sempat kabur berpindah-pindah, akhirnya disergap tanpa perlawanan,” jelas perwira yang mengawali karir di Polda Bali ini.

Menurut Panji, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Dari kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, motor yang digunakan pelaku, sebuah HP, sebuah baju dan pakaian dalam milik korban dan celana biru. Penyidik menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. “ Selain mengaku sebagai guru, pelaku juga mengaku sebagai pengelola even organizer yang mengkoordinir penyanyi panggung,” pungkas Panji. (budi Wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Polisi Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *