AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan empat pemuda yang diduga menjadi pengguna narkoba. Tiga di antaranya adalah pemuda asal Banjar Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang. Sementara satu pemuda lainnya, tinggal di Banjar Dinas Dukuh, Desa Tangkas, Klungkung.
Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP Harson Juanda, Selasa (18/9) mengatakan, ke empat pemuda itu masing-masing bernisial MS alias De Wit (36), PA alias Bintit (36), S alias DI (28) dan KW alias Mangku alias Brancuk (38). Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. MS, PA dan KW adalah para pemuda asal Banjar Segah, Desa Nongan. Sedangkan, S tinggal di Banjar Dinas Dukuh, Tangkas, Klungkung.
Harson Juanda menegaskan, ke empat tersangka ini sudah tertangkap sejak 7 September lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem dipimpin KBO Sat Resnarkoba lPDA Mochamad Supriyanto, melaksanakan lidik berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di Desa Nongan, ada dicurigai terdapat peredaran gelap narkotika. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat infomasi seseorang yang diduga sebagai pemakai narkoba. Dia adalah MS alias De Wit.
Selanjutnya Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di halaman rumahnya di Banjar Dinas Segah. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, disaksikan Klian Tempekan Segah Klod dan saksi umum Iainnya. Pada tangan kanannya, ditemukan satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas melanjutkan penggeledahan terhadap rumah terduga dan ditemukan barang bukti Iainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika. MS mengakui bahwa barang-barang itu adalah miliknya,” kata Harson didampingi Ipda Mochamad Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, dari hasil pengembangan, didapat keterangan bahwa terduga dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan bersama-sama dengan PA, S dan KW. Berbekal keterangan itu, petugas selanjutnya mengamankan PA. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah atau tempat tertutup Iainnya milik PA. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya petugas mengamankan ke dua orang terduga tersebut beserta S dan KW dan barang buktinya ke Polres Karangasem guna dilakukan proses penyelidikan dan proses sidlk lebih lanjut. Barang bukti tersebut, antara lain satu buah paket klip plastik bening di dalamnya berisi serbuk sabu-sabu, dengan berat kotor (brutto) 0,38 gram. Satu buah alat isap, dua pipet, pipa kaca, HP dan sejumlah uang tunai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Rl. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Disinggung soal jaringan, Supriyanto mengaku timnya masih mendalaminya. Jelasnya, para tersangka mengaku memperoleh barang sabu-sabu dari Denpasar. Bandar narkoba yang sedang dalam lidik, sudah menyuplai barang ke para tersangka sejak dua bulan lalu. “Kami sedang telusuri jaringan bandarnya. Kalau ada hasil pengembangan, akan segera kami sampaikan,” kata Supriyanto, seraya menyebut mereka membeli satu paket besar, yang kemudian dipecah-pecah jadi sembilan paket kecil untuk selanjutnya dikonsumsi bersama. Tersangka MS selain sebagai pemakai, dia juga menjadi pengedar, untuk suplai sabu ke teman-temannya.
Tertangkapnya para pemuda ini, menandakan bahwa ancaman narkoba sudah semakin merasuk ke desa-desa. Mereka sangat mudah termakan bujuk rayu para pengedar narkoba. (bagiarta/balipost)