MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Selasa (18/9) dini hari menggelar penertiban penduduk dengan menyasar Wilayah Desa Munggu, Mengwi, Badung. Sidak tim gabungan ini berhasil menjaring sebanyak 132 pelanggaran kependudukan.
Kasatpol PP Badung, I Gst. Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penertiban penduduk pendatang (Duktang) terus dilakukan di wilayah Kabupaten Badung. Upaya ini untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayahnya.
“Kegiatan dimulai dini hari tadi (kemarin) mulai pukul 04.00 wita. Tim menyusuri pemukiman sementara penduduk diantaranya kos kosan, rumah kontrakan dan bedeng-bedeng,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 132 pelanggaran kependudukan, di manav 108 orang merupakan penduduk pendatang tanpa Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) dan 24 orang penduduk tidak dapat menunjukkan identitasnya. Para pelanggar langsung diarahkan menuju kantor Desa Munggu untuk didata oleh petugas pendataan penduduk dan Bhabinkamtibmas.
“Kepada pelanggar yang sama sekali tanpa identitas dikenakan denda sebesar Rp.100.000 per-orang. Denda ini atas persetujuan hakim. Jadi hasil denda disetorkan ke kejaksaan negeri Badung sebesar 100 ribu kali jumlah pelanggar dibuat yang berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya menghimbau kepada penduduk pendatang untuk membuat Kartu Identitas Penduduk (KTP). Tak hanya itu, Duktang harus melaporkan dirinya di lingkungan setempat serta mengurus surat keterangan dari wilayah asalnya.
“Bisa mereka urus jarak jauh dengan minta tolong kepada saudaranya di daerah asal atau yang bersangkuta pulang dulu ke tempat asalnya untuk mengurus Identitas,” katanya.
Bhabinkamtibmas Desa Munggu, Aiptu Rai Tama, mengungkapkan pihaknya akan terus mendampingi Petugas Gabungan dari Aparatur Desa dan satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap penduduk pendatang di wilayahnya.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana. Seperti pencurian, penjambretan, KDRT, penganiayaan atau kekerasan kekerasan,” tegasnya. (parwata/balipost)