DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali terus mendalami pengungkapan kasus sindikat narkoba melibatkan napi LP Kerobokan. Kurir napi bandar narkoba, Moch Rizal (27) ternyata sopir taksi online. Selain itu ia nekat menjadi kurir narkoba karena butuh uang persalinan istrinya.
“Saat ini istri pelaku (Rizal-red) sedang hamil tua. Kemukinan pelaku butuh biaya untuk istrinya melahirkan, ” kata Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana, didampingi Kanit Opsnal Kompol Nyoman Suparta, Selasa (18/9).
Hasil penyidikan, kata Sujana, Rizal sering berkomunikasi dengan Kemas, napi diduga jadi bandar narkoba. Oleh karena itu, berkedok sebagai sopir taksi online, dia mengambil dan mengedarkan paket narkoba sesuai perintah Kemas. “Selain dengan Kemas, tersangka diduga ada kaitan dengan bandar lainnya. Karena paket ganja tersebut bukan dari Kemas, ” ungkapnya.
Saat dipergoki ambil paket ganja di pangkalan bus di Jalan Pidada, Denpasar, pelaku langsung gemetar hingga tak kuat berdiri. “Pakaiannya basah semua karena keringat, mungkin saking ketakutannya, ” tambah Kompol Suparta.
Bagaimana kronologis penangkapan napi, Samsul Arifin? Menurut Suparta, dari pantauannya dari depan LP Kerobokan, awalnya Samsul dilihat petugas keluar dari dalam lapas sambil mendorong artco (gerobak sorong) dan mengangkut tempat sampah. Ternyata di dalam tempat sampah tersebut disembunyikan 200 butir ekstasi dibungkus tas plastik. “Awalnya mobil MR (Moch Rizal-red) parkir di depan lapas. Ternyata Kemas menelepon lagi dan menyuruh MR menunggu di depan rumah dinas Kalapas. Jadi barang tersebut dibawa dari dalam (lapas), ” ungkap Suparta.
Setelah itu Rizal membuka setengah kaca jendela mobilnya dan Samsul melempar bungkusan isi ineks itu ke dalam mobil lewat jendela tersebut. “Setelah itu tersangka SA (Samsul Arifin-red) bersih-bersih di depan rumah Kalapas. Rumah Kalapas sedang direnovasi, ” tegas Suparta.
Terkait keterlibatan Kemas dalam kasus ini, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk pihak lapas. Namun penyidik masih fokus menangani kedua tersangka ini. “Tidak masalah (memeriksa Kemas). Kata tersangka, Kemas itu nama asli bukan samaran. Saya kira kedua pelaku ini jujur,” tandasnya,
Menurut Suparta, Kemas merupakan napi kasus narkoba dengan vonis 7 tahun penjara. Sedangkan Samsul merupakan napi kasus penggelapan dan divonis 1 tahun penjara. “Padahal sebulan lagi dia bebas,” tandasnya.
Seperti diberitakan, tim Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap transaksi narkoba dari dalam LP Kerobokan, Jumat (14/9). Selain menangkap kurir narkoba, Moch Rizal (27), polisi meringkus napi, Samsul Arifin (32) saat bersih-bersih di rumah dinas (Rumdis) Kalapas. Namun hingga saat ini polisi belum menyentuh Kemas, napi diduga jadi bandar narkoba. Samsul dibekuk usai menyerahkan 200 butir ekstasi kepada Rizal di depan lapas.(kerta negara/balipost)