Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengambilan keputusan divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara kini menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga kasus ini melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9) membenarkan. “Saat ini masih mendalami siapa saja pihak yang mengambil kebijakan dari divestasi PT Newmont,” ujarnya, dikutip dari laman tempo.co

Febri mengatakan KPK juga masih mendalami kronologi divestasi Newmont. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut karena proses tahapan perkara divestasi Newmont tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Karena prosesnya belum penyidikan saya belum bisa bicara hingga ke subtansi perkara,” ujarnya.

Baca juga:  Penyuntikan Perdana Vaksin IndoVac Disaksikan Presiden

Menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.

PT Multi Daerah Bersaing merupakan kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multi Capital. PT Daerah Maju Bersaing didirikan pemerintah Daerah NTB serta Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, tempat tambang emas Newmont. Sedangkan PT Multi Capital anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie. Adapun Recapital Asset Management, lembaga yang diduga mengalirkan duit ke TGB, perusahaan pengelola investasi Grup Bakrie.

Baca juga:  BNNK Gelar Razia di Dalung, Satu Orang Terjaring

Aliran dana dari Recapital Asset Management merupakan salah satu hal yang ditanyakan penyelidik KPK saat memeriksa TGB di rumah dinasnya pada pertengahan Mei 2018. Penyelidik menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya. “Salah satu pertanyaan tentang aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri saya,” kata TGB menceritakan materi pemeriksaannya, kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018.

Baca juga:  Kasus DID 2018, Giliran Kepala Bappelitbang Tabanan Diperiksa

Kepada penyelidik KPK, Zainul mengatakan duit itu pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital, untuk kebutuhan pesantrennya, Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, di NTB. Ia mengatakan dana itu tidak ada kaitannya dengan divestasi saham. “Itu pinjaman yang sudah saya bayar,” kata TGB. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *