Ilustrasi. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengecam keras praktik penjualan secara online asisten rumah tangga asal Indonesia di Singapura. Ia menduga praktik pengiriman TKI ini ilegal. “Kami mencoba menelusuri bahwa ini dilakukan oleh sebuah perusahaan online shop yang sampai sekarang masih dikejar. Di mana kayaknya tidak melalui jalur formal atau prosedural,” kata Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9).

Daftar TKI yang dipampang di situs jual beli itu tidak terdaftar melalui Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi diakui pemerintah. “Jadi saudara-saudara kita yang di pampang di sana ini tidak terdaftar melalui perusahaan penyalur yang disetujui oleh negara. Karena setiap hubungan antar negara itu harus ada G to G,” imbuhnya.

Baca juga:  UU ASN Terbaru Akan Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer

Untuk itu, pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura aktif menyelidiki kasus yang sudah termasuk kategori perdagangan manusia itu. “Tidak layak dan tidak bermoral, ketika sebuah toko online shop mempertontonkan penjualan atau penyewaan manusia, mau dari negara apa pun,” tegasnya.

Dari pengamatannya, dia mengakui di internal pemerintah telah merespon persoalan ini seperti seperti pernyataan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang sudah melakukan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, juga BNP2TKI menyampaikan teguran yang sama.

Baca juga:  Saputra Dituntut Delapan Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Dede mengatakan sangat tidak pantas memperjualbelikan tenaga kerja melalui toko online. Dia meyakini, seperti halnya Indonesia yang memiliki UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), negara Singapura juga memiliki UU sejenis untuk mencegah praktik perdagangan manusia melalui toko online. “Kita punya UU ITE di sana pun juga mereka punya undang-undang sejenis. Jadi kami berharap tentu ini dilakukan tegas oleh pemerintah terkait hal tersebut,” pesannya.

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro mengatakan pihaknya sedang mempelajari dan menyiapkan proses hukum terhadap persoalan. “Kalau datanya sudah benar maka kita akan melakukan upaya hukum artinya akan kita tuntut itu,” ujarnya.

Baca juga:  Incar PKL, Dua Pencuri HP Ditangkap

Hal kedua yang akan dilakukan BNP2TKI selaku intitusi negara yang diamanatkan UU menangani persoalan TKI di luar negeri, adalah memeriksa kembali agen-agen penyalur yang melakukan praktik perdagangan manusia melalui toko online ini. “Kita akan mengecek lagi bahwa yang bersangkutan adalah tidak masuk dalam agen-agen yang sudah mendapatkan liaison (petugas berwenang) oleh Menteri Tenaga Kerja dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja,” kata Anjar. (hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *