Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tilang elektronik (E-Tilang) akan diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya. Untuk memudahkan identifikasi e-tilang ini, Polda Metro pun mewajibkan masyarakat untuk mencantumkan dua hal saat membeli kendaraan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Rabu (19/9), mengutarakan pembeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik. “Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik. Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi.

Baca juga:  Terminal Kargo Overload, Truk Parkir di Terminal Umum

“Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini,” ujar Yusuf.

Diungkapkan Yusuf saat pengendara melanggar maka petugas akan mengkonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler sehingga proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses. Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor. (kmb/balipost)

Baca juga:  Malam Perayaan Tahun Baru 2023 Aman dan Kondusif

ARTA, BALIPOST.com – Tilang elektronik (E-Tilang) akan diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya. Untuk memudahkan identifikasi e-tilang ini, Polda Metro pun mewajibkan masyarakat untuk mencantumkan dua hal saat membeli kendaraan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Rabu (19/9), mengutarakan pembeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik. “Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik. Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi.

Baca juga:  PN Jaksel Rilis Jadwal Sidang Ferdy Sambo di Pekan Ketiga

“Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini,” ujar Yusuf.

Diungkapkan Yusuf saat pengendara melanggar maka petugas akan mengkonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler sehingga proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses. Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *