DENPASAR, BALIPOST.com – Hebohnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kerobokan, Samsul Arifin, yang ditangkap dalam kasus ratusan butir pil ekstasi, menjadi perhatian penuh Kakanwil Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi M.S. Atas mencuatnya kasus Samsul Arifin yang dapat mencoreng citra Lembaga Pemasyarakatan itu, Maryoto, Rabu (19/9) angkat bicara.
Didampingi Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan dan Kadivpas Selamat Prihantara, Maryoto membenarkan bahwa Samsul Arifin dibekuk polisi di halaman rumah dinas (rumdis) Kalapas, pada 14 September pukul 12.30. Menurutnya, saat itu Samsul Arifin yang merupakan WBP itu sedang menjalani asimilasi atas perkara sebelumnya Pasal 372 KUHP dan dipidana setahun lima bulan.
Berdasarkan penghitungan waktu, yang bersangkutan mesti bebas atau expirasi pada 27 November 2018. “Samsul Arifin saat itu sedang menjalani asimilasi. Dia sedang gotong royong dan diawasi oleh petugas lapas. Narapidana saat itu yang kerja di luar lapas ada enam orang dan dikawal dua petugas bernama AA Raspati Chandra dan I Nyoman Arjana,” sebut Kakanwil Maryoto.
Lantas, darimana Arifin bisa mendapatkan ratusan pil ekstasi, sementara Kakanwil mengatakan Arifin diawasi oleh petugas Lapas? Maryoto menjelaskan bahwa yang jelas saat keluar dari lapas, yang bersangkutan diperiksa dan hasilnya clear dan clean ekstasi atau narkoba. “Saat kerja bakti dikawal oleh petugas lapas. Nah dari mana Arifin dapat narkoba, kami tidak dapat menyampaikan. itu sudah ditangani Polda Bali. Kami menyerahkan penuh penanganan dan perkembangan pemeriksaan ini ke kepolisian. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” jelas Maryoto.
Namun demikian, jika ada indikasi bahwa staff atau petugas lapas terlibat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. Pun soal asimilasi yang diterima Samsul Arifin, pihak Kadivpas secara otomatis akan mencabut. Bahkan, jika nanti yang bersangkutan kembali dititip di lapas, hal itu akan menjadi catatan Kadivpas yang dipanggil Toro itu. (Miasa/balipost)