Penangkaran burung jalak Bali. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kabupaten Tabanan gencar mengembangkan potensi wisata di masing-masing desa sesuai dengan karakteristik masing-masing. Bahkan sejak perda inisiatif dewan No. 11 tahun 2018 tentang Desa Wisata ditetapkan, dinas pariwisata selaku dinas terkait langsung melakukan ujicoba penerapan perda tersebut yakni di desa Bongan, kecamatan Tabanan.

Kepala Bidang Objek Daya Tari Pariwisata Dinas Pariwisata Tabanan Ni Putu Sri Ratnawati, Rabu (19/9) menjelaskan, dipilihnya desa Bongan untuk uji coba penerapan perda desa wisata, dikarenakan desa Bongan belum lama ini telah mengusulkan menjadi Desa Wisata.

Bahkan tim nya juga sudah dua kali turun untuk ke desa Bongan. Pertama turun langsung melihat potensi yang ada di desa tersebut, dan yang kedua melakukan penilaian dengan mewawancarai pengurus Desa Wisata Bongan. Hal ini dilakukan pasca ditetapkanya Perda nomor 11 tahun 2018 tentang Desa Wisata. Dimana sebelumnya, 22 Desa Wisata yang sudah mengantongi SK Bupati tidak melalui tahapan seperti ini.

Baca juga:  Perusda dan BUMDes Diminta Ikut Atasi Kelangkaan APD

“Karena Perda Desa Wisata nomor 11 tahun 2018 baru tahun ini disahkan. Secara otomatis Perda ini baru pertama kali digunakan untuk memproses Desa Bongan menjadi Desa Wisata,” terangnya.

Dikatakanya, Desa Bongan dijadikan ujicoba penerapan  Perda Desa Wisata yang pertama kali di Kabupaten Tabanan. “Kedepan tahapan tahapan pengujian dan penilaian sebuah desa dijadikan desa wisata akan mengacu pada tahapan seperti yang dilalui Desa Bongan. Ini bisa dikatakan sebagai ujicoba Penerapan Perda Desa Wisata,” terangnya.

Ditegaskannya ada tujuh kriteria yang di nilai sesuai dengan Perda tersebut dan hasil penilaian ini akan diserahkan kepada tim di Dinas Pariwisata kemudian digodok dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati. “Karena ini baru pertama kali dilakukan dalam menetapkan desa menjadi Desa Wisata dan kapan hasilnya belum bisa diketahui karena masih berproses,” tandasnya.

Baca juga:  Turun, Kunjungan Wisatawan ke Penglipuran

Yang jelas Desa Bongan adalah Desa yang pertama kali diproses menjadi Desa Wisata berdasarkan Perda Desa Wisata nomor 11 tahun 2018.

Sementara itu Perbekel Bongan I Ketut Sukarta menjelaskan Desa Bongan memiliki keunikan sehingga  mengajukan diri sebagai Desa Wisata. “Kami memiliki situ Kebo Iwa dan penangkaran burung Jalak Bali yang tidak dimiliki Desa lainya. Ini yang kami jadikan ikon  Desa Wisata Bongan,” terangnya.

Sukarta jug menyambut baik respon cepat dari Dinas Pariwisata Tabanan yang sudah turun dua kali. Pertama telah mengecek lokasi atau tempat tempat yang berpontensi menjadi objek wisata dan yang kedua melakuan penilaian  ini. “Kami berharap Bongan bisa memenuhi kriteria penilaian sehingga Desa Bongan bisa meraih SK Desa Wisata,” jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Made Yasa sebelumnya pernah mengatakan, dari 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan, baru 43 desa yang memiliki potensi wisata. Ini dikarenakan masih adanya budaya yang belum terlihat atau potensi apa yang ingin dikembangkan. Meski demikian, pihak dinas pariwisata terus melakukan pantauan dan evaluasi.  “Jadi bertahap sambil melihat dari perkembangan desa setempat,” ucapnya.

Baca juga:  Koperasi Perempuan Harus Didukung BUMDes

Setelah mengantongi SK, diterangkan Yasa, akan lebih mudah dalam hak pembinaan melibatkan perangkat daerah terkait dengan tupoksinya masing-masing. Misalnya saja Dinas Pariwisata untuk promosi desa wisata, dinas perindustrian dan perdagangan untuk pengolahan produk dari potensi yang dimiliki desa, dinas koperasi untuk pemasaran produk bumdes dan dinas PUPRKP terkait infrastruktur.

Semua perangkat daerah terlibat dengan tupoksinya masing-masing, dan ini merupakan satu kesatuan untuk pembangunan desa itu sendiri selain memang kesungguhan dan keinginan dari masyarakat setempat. (puspawati/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *