DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga tersangka kasus narkoba, Suparta, Sumarno (30) dan Anak Agung Ngurah Bagus Pratama Wibawa (25), ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Selasa (28/8). Ketiga pelaku ini merupakan anggota dari dua ormas terkenal di Bali. Sementara tersangka Pratama berstatus mahasiswa.
“Setelah dilakukan penangkapan, anggota berupaya melakukan pengembangan. Oleh karena itu pengungkapan kasus ini baru bisa dirilis,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Aris Purwanto, Rabu (19/9).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, AKBP Artana mengatakan, Selasa (28/9) pukul 00.30 Wita, polisi memergoki tersangka Suparta berada di dalam mobil boks di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket SS seberat 0,77 gram di bawah jok mobil tersebut. “Pelaku mengaku akan pesta sabu-sabu bersama temannya berinisial Riz,” ungkapnya.
Pada waktu bersamaan, polisi juga menangkap rekan satu ormas Suparta, Sumarno (30) di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat dan diamankan satu paket SS. Selanjutnya kasus ini dikembangkan ke tempat tinggalnya di Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, Denpasar Selatan. Di kamar pelaku, petugas menyita barang bukti 21 paket SS berat bersih 10,75 gram.
“Tersangka Sumarno mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya tapi hanya berkomunikasi melalui telepon. Tersangka mengaku menggunakan barang terlarang ini sejak empat bulan yang lalu,” ujar Artana.
Sedangkan Pratama beralamat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini, dibekuk di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat, dengan barang bukti satu paket SS berat bersih 0,13 gram. “Tersangka Pratama mengaku menggunakan narkotika jenis sabu-sabu ini sejak empat bulan lalu. Dia juga mengaku tidak kenal dengan yang menjual barang haram ini dan begitulah umumnya pengakuan tersangka saat ditangkap,” tambah Kompol Aris.(kerta negara/balipost)