MANGUPURA, BALIPOST.com – Peredaran minuman berakohol (Mikol) di wilayah Kuta Utara, Rabu (19/9) ditertibkan jajaran Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung. Aksi yang dilakukan mulai pukul 09:15 menyasar sejumlah restoran dan hotel, seperti di Jalan Batu Belig, Tegal Gundul, dan Tibu Beneng.
Tim menyasar Restoran Vinayar di Kecamatan Kuta Utara tepatnya jl Batu Belig No 99 yang menjual Beer,Wine dengan kadar alkohol 40 persen. Pengawasan dilanjutkan ke Hotel Grand Bali Sani Suites di Jalan Batubelig di sana tim melakukan pengecekan untuk melihat Bart di ketahui ijin siup nya belum diperpanjang alias sudah mati, diharapkan Hotel segera mengurusnya. Pengawasan dilanjutkan di Tropicola Beach Club di jalan Batubelig no 5 Seminyak yang ijinnya sedang diproses, selanjutnya Restoran Lalaguna yang berlokasi di pinggir pantai di Tegalgundul. Kemudian di Restoran Trattoria canggu jl. Taman Wisata Tibubeneng yang belum bisa menunjukkan ijin, disarankan agar segera melakukan pengurusan ijin.
Kapala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah dan Perdagangan, AA Rai Wirawan membenarkan pihaknya melakukan penertiban sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan Mikol di wilayah Kuta Utara.
“Ini secara rutin sudah dilaksanakan setiap bulan di masing-masing Kecamatan. Untuk Bulan September pengawasan dilaksanakan di Kecamatan Kuta Utara dengan menyasar Hotel dan Restoran,” ujar AA Rai Wirawan, Rabu (19/9).
Menurutnya, penegakan Perda No 11 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pelaku usaha yang belum memiliki izin tetap disarankan, dibina dan diberikan batas-batas.
“Kami adakan pembinaan -pembinaan secara berkala di lapangan, sehingga mengikuti peraturan yang ada. Dengan tim yang terlibat kamin akan membina, mengepaluasi terhadap kewajiban para pelaku usaha di lapangan serta apa yang diamanatkan di peraturan daerah bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (parwata/balipost)