Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menunjukkan DPO tersangka Hartono Karjadi.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengusaha hotel dan properti, Hartono Karjadi (65) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, tersangka kabur ke Singapura. Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter Mabes Polri.
“Kemungkinan Hubinter Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menertibkan Red Notice (penangkapan tersangka yang berada di luar negeri-red),” tegas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Rabu (19/9).

Diterbitkannya DPO tersebut, kata AKBP Agung, setelah Ditreskrimsus melalui kuasa hukumnya menenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Baca juga:  Polda Bali Ungkap Pegadaian Ilegal, Puluhan Motor Diamankan

Setelah melaksanakan beberapa kali sidang, putusan hakim diantaranya Pengadilan Jakarta Selatan berdasarkan kompetensi relati memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan tentang penetapan tersangka. Penetapan pemohon sebagai tesangka dilihat dari aspek formil sudah memenuhi adanya bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti dan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan oleh Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Bali, sedangkan keterlambatan pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah bersifat administratif tidak substansional dan tidak ada konsekwensi yuridis. Penetapan tersangka adalah prosedural sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. “Intinya amar putusan tersebut adalah menolak permohonan pemohon (tersangka-red). Tersangka ini pengusaha hotel dan properti di Jakarta dan Bali,” ungkapnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Buang Paspor, Imigrasi Bali Bawa WNA Rusia ke Pengadilan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *