DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Kuala Lumpur, Malaysia yang didakwa kasus 15 butir pil ekstasi, Mohammad Aryfan bin Jamalludin (23), Rabu (19/9) dituntut 10 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membawa masuk atau mengimpor barang terlarang ke wilayah Pabean wilayah Indonesia. Terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria yang diadili dengan barang bukti seberat 4, 10 gram netto itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU Dipa Umbara mengatakan, terdakwa sudah mengetahui dan menyadari mengunakan dan menguasai narkotika yang dilarang di Indonesia dan Malaysia.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Edward Pangkahila, menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai Bali di Bandara Ngurag Rai pada tanggal 4 Maret 2018 sekitar pukul 21. 00 wita. (miasa/balipost)