DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kubutambahan, Buleleng, terdakwa Ketut Kardita, Rabu (19/9) akhirnya dihukum selama setahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Selain dihukum setahun, juga denda Rp 50 juta subsider tiga bulan lima belas hari kurungan. Di samping itu terdakwa oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andayani Day, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 95 juta, jika tidak membayar diganti pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara. Terdakwa kemudian minta bebas.
Dijelaskan jaksa, awalnya terdakwa selaku ketua kelompok tani mengajuka kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bank BRI Cabang Singaraja dengan menggunakan rencana definitif kebutuhan kelompok tani. Namun di antara kelompok tani itu, nama-namanya justru banyak yang masuk di luar kelompok tani.
Begitu juga saat mengajukan kredit di BPD Bali. Parahnya, terdakwa yang mendapatkan kredit tidak menggunakan sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Justru sebaliknya perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU RI No. 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan dan lain sebagainya. Perbuatan terdakwa, sebagaimana disampaikan jaksa juga bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit Ketahanan Pangan dan Energi serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara hingga Rp 95.718.310. (Miasa/balipost)