SINGARAJA, BALIPOST.com – Sidang paripurna DPRD Buleleng yang membahas rencana pencabutan perda jalur hijau, Rabu (19/9), nampak lengang. Hampir setengah jumlah anggota dewan tidak hadir dalam sidang.
Akibatnya, sidang nyaris ditunda karena peserta sidang dinyatakan tidak kuorum. Sidang ini diagendakan digelar pukul 09.00 wita, namun sidang terpaksa molor sekitar dua jam.
Tanda-tanda sidang tidak akan kourum nampak ketika kursi “empuk” di gedung terhormat itu sebagian kosong. Staf Sekretariat DPRD Buleleng harus naik turun tangga untuk memastikan kehadiran anggota dewan. Bahkan, staf sekretariat dewan berkali-kali harus menghubungi angota dewan karena ada agenda sidang paripurna.
Setelah susah payah, sekitar pukul 11.00 wita, akhirnya 23 orang anggota mmengikuti sidang. Sedangkan, 22 orang lainnnya tidak hadir dengan berbagai alasan, mulai dari ada upacara agama sampai tidak ada keterangan sama sekali. Selain itu, isu beredar kalau anggota dewan yang tidak hadir dalam sidang itu karena harus berangkat ke luar daerah lebih awal sebelum agenda kunjungan kerja dilaksanakan.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai sidang meyayangkan kebiasaan anggotanya yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pembawa aspirasi masyarakat. Apalagi, sidang paripurna adalah tugas utama setiap anggota dewan.
Selama ini, pimpinan DPRD sudah menginstruksikan kepada fraksi dan juga Badan Kehormatan (BK) untuk memperhatikan disiplin anggota dalam bersidang. Bahkan, dia juga sudah menganjurkan untuk memberi sanksi tegas agar anggota dewan bisa lebih disiplin dalam mengikuti jadwal persidangan. “Saya heran dan sudah sering disampaikan bahwa paripurna ini tugas utama bagi kita untuk hadir. Melalui fraksi juga saya sudah instruksikan agar masalah ini jangan terus terulang dan mulai menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai DPRD,” katanya.
Di sisi lain politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan, di internal fraksinya sendiri telah memberikan aturan tegas kepada semua anggotanya. Sanksi tegas itu kalau ada anggota yang tidak hadir dalam sidang paripurna atau agenda penting lain, induk partai akan menjatuhkan sanksi berupa anggota bersangkutan tidak diizinkan untuk mengikuti agenda kunjungan kerja dan beberapa agenda lain. “Saya minta fraksi melakukan cara lain untuk meningkatkan disiplin anggotanya, sehingga lembaga ini tidak melulu mendapat sorotan publik,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)