Seorang pengendara motor melintas di dekat Rumah Dinas Bupati Buleleng yang akan ditata menjadi RTH. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Walaupun sebelumnya empat komisi di DPRD Buleleng setuju dengan rencana pemerintah daerah mencabut Perda No. 15 Tahun 1998 Tentang Kawasan Jalur Hijau, namun dalam sidang paripurna Rabu (19/9) tiga fraksi kompak mengusulkan penundaan pembahasan pencabutan perda jalur hijau tersebut. Tiga fraksi itu masing-masing Partai Golkar, Demokrat, dan Partai NasDem.

Alasan penundaan itu karena belum ada regulasi pengganti yang pasti. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna, bersama Wakil Ketua Ketut Wirsana, dan Wakil Ketua Made Adi Purna Wijaya. Sedangkan, eksekutif dipimpin langsung Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru bicara (Jubir) Frakti Partai Golkar Putu Tirta Adnyana mengatakan Golkar menginginkan Perda Jalur Hijau tidak dicabut sebelum pemerintah daerah mengundangkan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan setelah diundangkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Pertimbangan lain adalah, kalau Perda dicabut tanpa ada regulasi pengganti yang sudah berlaku, terjadi kekosongan hukum.

Baca juga:  DPRD Buleleng Usul Pemberhentian Bupati dan Wakilnya

“Kami meminta agar usulan pencabutan Perda No. 15 Tahun 1998 ditunda pembahasannya sampai ada kajian yang lebih mendalam dan konsultasi ke kementerian terkait,” sebut Tirta Adnyana saat membaca pemandangan umum partainya.

Senada dikemukakan Fraksi Demokrat dan NasDem. Keduanya menyarankan pemerintah menunda pencabutan Perda Jalur Hijau sebelum ada regulasi pengganti dan menunggu hasil konsultasi dari pihak kementerian terkait.

Terkait adanya usulan ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) usai sidang langsung menganggapi. Bupati mengatakan, regulasi yang lebih tinggi sekarang ini tidak lagi mengatur masalah kawasan jalur hijau. Sebaliknya, pemerintah pusat sudah mengganti dengan istilah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca juga:  Cuaca Buruk, HNSI Himbau Nelayan Tak Melaut

Logikanya, kalau istilah saja sudah diganti dan fakta regulasi yang lebih tinggi tentang jalur hijau itu sudah dicabut, aturan di bawahnya otomatis akan mengikuti. Kalau ini tidak diikuti, Bupati menyebut akan menimbulkan masalah serius dan bisa memunculkan gugatan. “Sekarang tidak ada lagi istilah jalur hijau dan sudah diganti menjadi ruang terbuka hijau. Kita di daerah pun harus mengikuti itu dan regulasi di atasnya sudah dicabut. Kedua kalau ini dibiarkan dan nanti ada gugatan hukum posisi kita lemah, sehingga ini pertimbangan saya untuk mencabut Perda Jalur Hijau dan mengikuti dengan istilah yang terbaru,” katanya.

Baca juga:  Sidang LKPJ Bupati Tahun 2020 Digelar Melalui Teleconference

Terkait alasan mengapa RDTR belum difinalisasi, Bupati dua periode ini menegaskan, kalau masih ada perda jalur hijau, RDTR itu sendiri tidak bisa dibahas. Apalagi, mengikuti regulasi di pusat, kawasan jalur hijau diatur pada RDTR. Sehingga hal ini harus disesuaikan telebih dahulu lewat pencabutan perda yang lama dan diikuti pembahasan RDTR-nya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *