DENPASAR, BALIPOST.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama 16 partai politik (parpol), Kamis (20/9) menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2019. Setelah dilakukan verifikasi, ada tiga parpol dalam tahapan pengajuan DCT yang melakukan penggantian bakal calon (bacalon).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra mengatakan, sesuai Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor : 4361/PL.01.04-Kpt/51/Prov/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum tahun 2019, bahwa dari hasil rapat pleno, jumlah calon dalam DCT sebanyak 547 orang. Sementara, daerah pemilihan dalam DCT adalah 111.
Dia menambahkan, dari 547 orang DCT Caleg DPRD Provinsi Bali. Dari jumlah itu ada partai yang tidak lengkap di sembilan dapil. Bahkan ada cuma di tiga dapil dan satu dapil.
Terkait penggantian bacalon, ia menjelaskan ada beberapa alasan parpol melakukan pergantian yakni karena meninggal, mengundurkan diri dan untuk memenuhi kuota perempuan. Tiga parpol itu yakni PDI-P yang sebelumnya ada DCT atas nama AA Kompiang Raka diganti oleh AA Gede Agung Suyoga dari Dapil Bali 1. Sedangkan Partai Nasdem Dapil Bali 3 IA Komang Ayani mengundurkan diri dan diganti oleh Ni Putu Intan Sri Handayani dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Bali 5, Ni Wayan Meika Nurhayati digantikan oleh Ketut Sri Noviari. “Berkasnya telah diverifikasi dan memenuhi syarat,” ucap Jondra.
Disampaikan pula, dari jumlah DCT tersebut tidak ada mantan atau narapidana yang masuk dalam perkara kejahatan luar biasa, seperti mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak. “DCT yang kita buat masih bersih. Di Bali tidak ada caleg bandar narkoba, koruptor dan kejahatan terhadap anak. Karena kita sudah intens berkoordinasi dengan partai politik, sehingga caleg-caleg seperti itu tidak dicalonkan ke KPU,” tandas Wayan Jondra. (Miasa/balipost)