Giant memasuki ruang sidang di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Juni Artana alias Giant (54) yang digerebek petugas BNNP Bali di Jimbaran beberapa waktu lalu sempat membuat heboh. Terdakwa kasus narkoba ini diduga tergabung dalam salah satu ormas di Bali.

Walau sempat beberapa minggu tidak di sidang, JPU Wayan Sutarta dari Kejati Bali, Kamis (20/9) akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu pria yang dikenal dengan sebutan Giant itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Komitmen Terapkan 3M Dalam Penanggulangan Narkotika

JPU Wayan Sutarta dalam surat tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bisnis narkotika yakni menjual, membeli, menawarkan dan sejenisnya. Dalam kasus ini, perbuatan pria berambut gondrong ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan memohon waktu satu pekan untuk menyampaikan pledoi tertulisnya. Namun karena masa penahanan terdakwa tinggal sedikit, majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami hanya memberikan waktu hingga Senin (24/9). “Ini sudah perpanjangan penahanan yang kedua. Tidak ada waktu lagi. Senin pledoi langsung putusan ya,” tegas hakim. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kepala LLDikti Wilayah VIII Sumbang Lima Buku Covid-19 untuk "Bali Post"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *