Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kanan) bersama Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) dan Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) berbincang disela-sela konferensi pers, Kamis (20/9). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pileg 2019. Jumlahnya mencapai 7.968 caleg. Jumlah tersebut, terdiri dari 4774 caleg laki-laki dan 3194 caleg perempuan.

“KPU RI menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018,” ucap Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9).

KPU juga menetapkan bakal calon anggota DPD RI untuk Pileg 2019. Tercatat ada 807 caleg DPD yang ditetapkan KPU. “Untuk DCT anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang, di 34 daerah pemilihan,” imbuh Arief.

Baca juga:  Tanpa Dana Mandiri, Bali Terus Dieksploitasi oleh Kebijakan Pusat

Keputusan DCT DPD itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019. Dalam DCT anggota DPD itu, KPU memastikan sudah mencoret semua bakal calon yang merupakan pengurus partai politik, atau mereka yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol kepada KPU.

Di antaranya ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Keputusan itu sebagai tindak lanjut putusan MK yang melarang anggota DPD berasal dari partai politik. Putusan berlakuk mulai Pemilu 2019. “Coret, kita tunggu sampe tadi malam, satu hari sebelum DCT,” ucap komisioner KPU Ilham Saputra.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak Capai Ribuan dalam Sepekan, Diduga Omicron Sudah di Bali

Terkait pencoretan caleg DPR RI, KPU mencoret para caleg yang tidak memenuhi syarat dalam Peraturan KPU tentang Pencalegan. Setelah penetapan ini, maka parpol tidak punya lagi kesempatan untuk mengganti daftar calon.

Perlu diingat, KPU mensyaratkan di setiap dapil, sebanyak 30 persen caleg di tiap parpol adalah perempuan. Jika tidak, maka KPU menggugurkan semua calon di dapil tersebut.

Berdasarkan DCT yang ditetapkan, diketahui parpol paling banyak memiliki caleg DPR adalah PKB, Partai NasDem, dan PAN. Sementara parpol yang memenuhi seluruh dapil (80 dapil) hampir semua parpol kecuali, Gerindra, Hanura dan PKP Indonesia. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Enam Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali, Masih Didominasi Transmisi Lokal

Berikut Rincian Caleg Per Partai :

PKB : 575 orang
Gerindra : 569 orang
PDI Perjuangan : 573 orang
Partai Golkar : 574 orang
Partai NasDem : 575 orang
Partai Garuda : 225 orang
Partai Berkarya : 554 orang
PKS : 533 orang
Partai Perindo : 568 orang
PPP : 554 orang
PSI : 574 orang
PAN : 574 orang
Partai Hanura : 427 orang
Partai Demokrat : 573 orang
PBB : 382 orang
PKP Indonesia : 137 orang

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *