AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Karangasem dalam pemilihan umum tahun 2019, Kamis (20/9). Rapat Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Putu Deasy Natalia didampingi anggota I Gege Krisna Adi Wisada dan I Gusti Ngurah Maharjana.
Deasy mengungkapkan pihaknya menetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Karangasem dalam pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 347 yakni laki-laki 212 dan perempun 135 dari 12 parpol. Ia mengutarakan setelah penatapan DCT ini, pihaknya meminta kepada masing-masing parpol supaya segera menyetorkan laporan awal dana kampanye.
Selain itu, parpol yang belum menyetorkan persyaratan lain diantaranya NPWP serta no rekening parpol juga secepatnya melengkapi itu. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta seluruh parpol menyerahkan bendera. Karena pada Minggu (23/9) nanti, bendera sudah harus ada untuk dipasang saat pembukaan masa kampanye.
“Jadi kita minta seluruh parpol bisa memenuhi persyaratan itu sebelum batas waktu yang diberikan. Khusus untuk dana laporan kampanye. Karena sanksi yang diberikan cukup ekstrem. Kalau lewat batas waktu, parpol yang bersangkutan bakal di diskualifikasi dari peserta Pemilu 2019. Tapi, meski lambat kita tetap akan terima, nantinya kita akan lampirkan di berita acara ke KPU Pusat. Nanti KPU Pusat yang akan memutuskan itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, tiga hari setelah penetapan caleg, akan dimulai masa kampanye. Terkait pemasangan APK, pihaknya telah menetapkan zona di masing-masing kecamatan. “Untuk APK sementara ini difasilitasi KPU. Karena berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Bali, belum ada kejelasan apakah caleng diijinkan untuk membuat baliho atau spanduk sendiri,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)