KPU Jembrana menggelar pleno penetapan DCT Pileg 2019, Kamis (20/9). (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Kamis (20/9) menetapkan sebanyak 333 Daftar Calon Tetap (DCT). Para calon legislatif tersebut akan memperebutkan 35 kursi DPRD Jembrana tahun 2019.

Sebelumnya calon yang mendaftar sebanyak 334 dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun satu calon dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) 5 Jembrana dicoret karena meninggal dunia karena kecelakaan. Sementara parpol tidak mendapatkan pengganti sehingga tidak melakukan penggantian.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan, berdasar hasil pengawasan pihaknya, proses pencalonan DPRD Jembrana 2019 ini, sudah berjalan baik. Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) serta beberapa unsur Pemerintah yang juga ikut menjadi calon, telah dapat memenuhi ketentuan.

Baca juga:  Awal Tahun, Kerugian Bencana Tabanan Capai Rp 2,5 Miliar 

Menurutnya itu pun tidak terlepas dengan kinerja jajarannya yang secara intensif melakukan upaya antisipasi pelanggaran, baik dengan melayangkan surat cegah dini ataupun koordinasi dengan instansi terkait, sehingga semua dapat berjalan lancar. “Kami harapkan, nanti selama masa kampanye hingga pemilihan nanti, juga tidak ada masalah,” harapnya.

Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya didampingi Komisioner KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, sebanyak 333 DCT tersebut, merupakan para calon dari 13 parpol. Dikatakan dari 15 parpol di Jembrana, ada 2 parpol yang memang tidak mendaftarkan bakal calon DPRD Jembrana, yakni PAN dan PKPI.

Baca juga:  Kini, RSUP Sanglah Bisa Tangani Lebih Banyak Pasien Radioterapi

Menurutnya saat pendaftaran, ada 344 bakal calon. Saat DCS, 10 calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tersisa 334 DCS. Kemudian dari DCS ke DPT, ada satu calon meninggal dunia yang meninggal dunia dari Gerindra, dan memang tidak ada diajukan calon penggantinya.

Dari 333 DCT itu, 192 merupakan calon laki-laki dan 141 calon perempuan. Secara persentase keseluruhan, jumlah calon perempuan adalah 42,34 persen. Jumlah keterwakilan perempuan itu pun melampaui batas minimal 30 persen. Darmasanjaya mengatakan keterwakilan perempuan ini juga patut diapresiasi. Karena melebihi kuota. (kmb/balipost)

Baca juga:  Jumlah Saksi Dibatasi Saat Rekapitulasi Kabupaten
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *