Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum telah melakukan penetapan daftar caleg tetap (DCT) DPD RI, Kamis (20/9) malam. Dalam penetapan itu, ada dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura yang dicoret.

Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua. KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Sebagai Tersangka

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, KPU mencoret dua nama tersebut berdasarkan putusan MK bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. “KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Terkait pencoretan namanya, OSO mengaku sudah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan,” katanya.

Baca juga:  Cegah Covid-19, Bawaslu Bangli Minta Pemkab Membantu Ini

Menurutnya, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima. Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.

Oesman balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebasan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. “Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945,” tegasnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  KPU RI Bantah Intruksikan KPUD Ubah Hasil Verfak Parpol Peserta Pemilu 2024
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *