SEMARAPURA, BALIPOST.com – Daftar calon pemilihan legislatif (Caleg) Klungkung telah ditetapkan, Kamis (20/9). Jumlahnya masih sama dengan daftar sementara, 293 orang dari 15 partai politik.
Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada mengatakan pascapenetapan yang dihadiri perwakilan parpol, dalam tiga hari, pihaknya menunggu masukan masyarakat. Setelah itu, langsung berlanjut ke kampanye. “Setelah ada daftar calon tetap (DCT), berlanjut ke kampanye,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan pada daftar calon, nama Bendesa Jungutbatu, Nusa Penida, Ketut Gunaksa yang menjadi tersangka dugaan kasus pungli pengusaha boat tetap tercantum. “Itu tetap. Tidak ada perubahan,” katanya.
Saat ini, sambungnya yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah. Oleh sebab itu, statusnya tidak akan berubah, masih tercatat sebagai Caleg. “Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah, yang memutuskan dia bersalah, nanti kalau sudah DCT, berarti dicoret. Kalau surat suaranya sudah dicetak, nanti diumumkan di TPS bahwa dia telah dicoret dalam DCT. Tetapi kalau nanti dia masuk dan sebagai calon terpilih, nanti dibatalkan dia sebagai calon terpilih,” jelasnya.
Jika yang bersangkutan ingin mengundurkan diri, dari sisi aturan memang diperbolehkan. Namun tidak bisa diganti dengan calon lain karena waktunya sudah lewat. (sosiawan/balipost)