TKA
Kantor Imigrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, melalui bagian Wasdakim Kantor Imigrasi mendeportasi warga asing asal Republik Ceko, Robert Sibek, Kamis (20/9) malam.

Menurut Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Denpasar, Yoga Aria Prakoso, Jumat (21/9) yang bersangkutan dideportasi atau dilakukan pemulangan secara paksa. Bahkan untuk Robert Sibek juga dikeluarkan surat penangkalan terhadap WNA atas nama Robert Sibek. Pria asing itu dideportasi dengan menggunakan penerbangan Malindo Air pukul 23.10 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Baca juga:  Bali, Provinsi Pertama Beri Stimulus ke Koperasi

Alasan deportasi adalah yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia namun izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yg diberikan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 78 angka 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yoga menambahkan, izin tinggal Robert Sibek berakhir s 17 Desember  2017 dan dia masuk ke Indonesia  19 November 2017  lalu. “Di Bali dia liburan. Dia tinggal di hotel dan berpindah-pindah,” kata petugas Depkum Ham lainnya.  Mirisnya walau dia bule, dia juga kehabisan uang hingga memiliki tunggakan di hotel. Namun masalah itu sudah diselesaikan. (miasa/balipost)

Baca juga:  Ngembak Geni, Pelabuhan Padangbai Kembali Dibuka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *