TABANAN, BALIPOST.com – Polemik dugaan penggelapan dana nasabah jaringan KSP Sinar Suci memasuki babak baru. Berharap agar kasus ini segera tuntas, puluhan nasabah di Kabupaten Tabanan pun membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dalam laporan Jumat (21/9), para nasabah didampingi Wakil Bupati Tabanan Drs. I Komang Gede Sanjaya, anggota DPRD asal Dauh Peken I Gusti Komang Wastana, Perbekel Dauh Peken I Komang Sana, serta sejumlah tokoh masyarakat desa dauh peken.
Para perwakilan ini diterima langsung Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Widiada mewakili Kapolres Tabanan AKBP Made Sinar Subawa.
Wabup Sanjaya dihadapan sejumlah perwira Polres menyampaikan selaku pimpinan daerah yang kebetulan berasal dari desa dauh peken, dirinya merasa prihatin akan kasus yang menimpa warganya. Apalagi kerugian warga tidak sedikit, jumlahnya mencapai miliaran rupih, dengan total nasabah khusus di desa Dauh Peken saja sebanyak 200 orang. Keresahan juga semakin menjadi ketika dari pihak perbankan memasang patok sebagai tanda aset yang menjadi jaminan koperasi di perbankan tersebut akan dilelang.
“Kaget juga setelah dari anggota DPR, kepala desa dan tokoh masyarakat desa dauh peken datang menceritakan persoalan tersebut, dan mendampingi warga kami yang menjadi korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar diberi jalan terbaik, apalagi tim lelang sudah banyak datang, dan ini menambah keresahan warga kami,”ucapnya.
Wabup Sanjaya juga melihat dalam kasus ini semacam ada indikasi sindikat yang teroganisir dengan baik. Anggota dewan asal desa dauh peken Gusti Komang Wastana juga angkat bicara. Dikatakanya, kasus ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tabanan melainkan juga memakan korban di Kabupaten lainnya seperti Klungkung, Gianyar, Denpasar dan Badung.
“Kami harap persoalan ini bisa segera diselesaikan, karena kasihan juga warga kami banyak jadi korban, dan nominalnya lumayan besar,” ucapnya.
Di Kabupaten Tabanan, dari data yang diterimanya nilai kerugian mencapai 47 miliar di tiga cabang jaringan KSP Sinar Suci yakni di desa dauh peken, desa Wanasari dan di desa Bajera. Mirisnya rata rata nasabah memakai jaminan sertifikat rumah yang berisi merajan, kendaraan dan usahanya.
Perbekel Desa Dauh Peken Komang Sanayasa, mengungkapkan, KSP Sinar Suci yang berkantor cabang di Tabanan ini sudah beroprasional sejak 2013 lalu, namun baru menjalankan program diantaranya produk Siberkop dan Penyelamatan Aset pada 2014.
Di awal tahun semua janji yang ditawarkan ke nasabah bisa terpenuhi semua, sehingga jumlah nasabahpun terus meningkat. Permasalahan baru muncul pada 2018 ini, karena ada sejumlah nasabah yang tidak mendapatkan bunga dari simpanan sejak Januari, ada juga dari Februari dan ada yang belum mendapatkan bunga dari Maret hingga saat ini. Permasalahan makin pelik, karena pengelola KSP Sinar Suci atas nama I Gst Agung Jaya Wiratma meninggal pada Agustus 2018 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Widiada mengatakan siap mengawal kasus tersebut. Apalagi kasus ini tidak hanya terjadi di Tabanan saja melainkan terjadi di sejumlah kabupaten lainnya. Bahkan adapula nasabah yang melaporkan ke Polda Bali.
“Kami akan koordinasikan ini ke Polda Bali karena kasus ini tidak hanya terjadi disetwilkum Tabanan, terkait dengan hasil penyelidikan akan terus kami informasikan,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya juga mengatakan pihaknya sudah monitor dan melakukan langkah langkah penyelidikan awal dan membentuk tim kecil untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya memang ditemukan bahwa koperasi tersebut tidak berijin dan melakukan usaha perbankan.
“Untuk penyelesaian, karena korbannya ada di lima kabupaten, akan kita komunikasikan di Krimsus Polda, dan perkembangan hasil penyelidikan akan terus kita laporkan,” ucapnya. Dalam kasus ini, AKP Decky juga akan berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK). (puspawati/balipost)