MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta mengungkap kasus pencurian handphone seharga Rp 13 juta milik Shelley Yiasoumi (29) asal New Zealand, beberapa waktu lalu. Kasus ini terjadi saat korban dugem di diskotek di Jalan Legian, Kuta. Pelakunya, Andi Rinaldi (23), karyawan diskotek tersebut.
“Setelah pelaku ditangkap, kami mengembangkan kasus ini, siapa tahu ada TKP lainnya. Setelah itu baru kami bisa rilis pengungkapan kasus ini,” kata Kanitrekrim Polsek Kuta, Iptu Putu Ika Prawaba, seizing Kapolsek AKP Teuku Ricki, Minggu (23/9).
Kronologisnya, menurut mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini, waktu kejadian korban bersama teman-temannya untuk dugem. Karena ingin buang air kecil, korban yang menginap di Villa Ilot di Jalan Drupadi I Gang Puri Kubu, Seminyak, Kuta ini, menaruh HP-nya di dalam tas dan setelah itu bergegas menuju kamar mandi. Sekembalinya dari kamar mandi dan hendak menunjukkan foto, ternyata HP-nya tidak ada. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta. “Kejadiannya sekitar pukul 01.00 Wita,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Panit Buser Iptu Putu Budi Artama langsung ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. Selain itu, petugas menginterogasi karyawan yang berkerja saat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka Andi di TKP. Hasil Interogasi, pelaku mengakui mengambil HP milik korban. Alasannya mau dipakai sendiri. “Barang bukti sudah kami amankan. Kami mengimbau kepada masyarakat termasuk wisatawan agar menyimpan barang berharga di tempat paling aman. Usahakan ada yang mengawasi,” kata Iptu Ika.(kerta Negara/balipost)