Perwakilan dari parpol mengikuti deklarasi Pemilu damai di KPU Tabanan, Minggu (23/9). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ada yang berbeda dalam tahapan kampanye perhelatan pemilu 2019. Parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD bisa melakukan kampanye dengan metode media sosial. Hanya saja syaratnya, akun resmi medsosnya telah dilaporkan ke KPU, H-1 sebelum masa kampanye atau Sabtu (22/9).

Di Kabupaten Tabanan, dari data KPU Tabanan hanya tiga parpol yang telah melaporkan akun resminya yakni Gerindra, PDIP dan Demokrat. “Hanya tiga parpol yang dianggap resmi, jika nantinya ada yang menggunakan metode ini siap-siap dapat sanksi,” ucap anggota komisioner KPU Tabanan, Putu Weda Subawa usai acara deklarasi pemilu damai, Minggu (23/9).

Dikatakan Weda, metode kampanye menggunakan media sosial diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu. “kita menyadari zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar,” ucapnya.

Baca juga:  Kebakaran di Bukit Abang Meluas, Warga Terunyan Khawatir Longsoran Material

Hal ini menurutnya untuk mengantisipasi adanya kampanye bermuatan negatif, sehingga peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan. “Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, memasuki masa kampanye di Kabupaten Tabanan juga diisi dengan kegiatan deklarasi pilpres dan pileg yang aman, damai dan sejuk yang diinisiatif oleh Polres Tabanan dan KPU Tabanan. Deklarasi diisi dengan pembacaan deklarasi.

Kemudian dilanjutkan tanda tangan deklarasi damai jelang pilpres dan pileg yang aman, damai dan sejuk oleh pimpinan parpol. Dilanjutkan dengan pengibaran bendera peserta pemilu sebagai tanda dimulainya masa kampanye. Ternyata ada lima bendera Parpol yang tidak dikibarkan. Pasalnya, kelima Parpol  peserta Pemilu ini tidak menyetor bendera ke KPU Tabanan

Baca juga:  KPU Denpasar Minta Parpol Segera Setor Daftar Caleg

Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni mengatakan, kelima Parpol yang tidak datang dan tidak menyerahkan bendera kepada KPU Tabanan. Kelima Parpol tersebut garuda, PKPI, PAN, PKS dan PBB. “Kami sudah berulang kali menghimbau, tetapi mereka tidak datang membawa bendera,” ucapnya.

Kapolres Tabanan AKBP Made Sinar Subawa pengatakan Polres dan KPU menginisiasi kegiatan ini, menunjukkan kesiapan Polres Tabanan dalam mengamankan penyelenggaraan Pemilu.  Apalagi dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur, Kabupaten Tabanan sudah berjalan dengan baik.

Baca juga:  Pabrik Narkoba di Tibubeneng, Jaringan Hydra dan Fredy Pratama Diungkap

Bahkan persentase pemilih cukup tinggi di Bal. “Ini menunjukkan animo pemahaman berdemokrasi masyarakat Tabanan cukup tinggi. Ini hal positif dalam menyambut gelaran Pileg dan Pilpres,” katanya.

Kapolres mengajak seluruh peserta Pemilu, 293 caleg di Tabanan untuk melaksanakan kampanye dengan pedoman pada aturan perundang-undangan yang ada. Pihaknya berharap Parpol dan tim kampnye menjaga binkai NKRI. “Jangan gunakan cara kampanye yang dapat memecah belah NKRI khususnya Bali dan Tabanan. Jangan sampai tujuan atau keinginan memenangkan legislatif dan Pilpres akhirnya berbeda mendapat menjurus pada perpecahan. Boleh beda pendapat tetapi harus dalam bingkai NKRI,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *