Wisatawan di Pantai Kuta. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana memungut sumbangan sebesar 10 dolar AS untuk pelestarian budaya terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali kembali mengemuka. Dengan adanya pungutan ini, nilai guru besar ekonomi Universitas Udayana, Prof. Wayan Ramantha, Bali berkesempatan menjaring wisatawan berkualitas.

Ia mengatakan sumbangan itu merupakan potensi PAD dalam jangka paniang yang masih memerlukan pengkajian. Aspek legalnya bisa berupa UU, PP, Peraturan Menteri mengenai sumber pendapatan daerah provinsi. “Jangan sampai pungutan tersebut dianggap pungli,” tandasnya.

Dilihat dari aspek pasar, di tengah Indonesia sedang memberikan kemudahan kepada wisman dalam bentuk bebas visa dan lainnya, ia menilai pungutan 10 dolar ini bisa menjadi biaya yang kemudian melemahkan daya saing Bali. Di lain sisi, 10 dolar itu bisa dipakai untuk menjaring quality tourism.

Baca juga:  Mega Festival Indonesia Bertutur 2024 Siap Ajak Masyarakat Jelajahi Capaian Artistik Kebudayaan Nusantara

Sebab, wisatawan yang berkualitas biasanya tidak mempertimbangkan uang sekecil itu. Apalagi kegunaannya untuk perawatan budaya.

Menurut Akademisi dari Undiknas Prof. Raka Suardana, pungutan ini penting karena selama ini Bali tidak memperoleh dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sementara pendapatan devisa dari pariwisata yang datang dari Bali sangatlah besar untuk pusat. Tapi ‘kue’ untuk Bali tidak diperoleh dari pendapatan itu.

Untuk mencari pendapatan lain bagi Bali, sangat wajar para wisatawan dibebani biaya perawatan budaya dan alam Bali. “Saya kira dengan hanya membayar 10 dolar (sekitar Rp 145 ribu), tidak terlalu berat bagi wisatawan mancanegara. Tapi bagi Bali pendapatan itu secara akumulasi tentu lumayan besar, karena akan menambah PAD Bali. Cuma payung hukumnya harus ada dulu, agar ada keoastian secara yuridis,” pungkasnya.

Baca juga:  Jus Wheatgrass, Ini 5 Manfaatnya

Ia mengatakan ide ini pernah dilontarkannya beberapa tahun yang lalu. Jika Perda dibuat, mungkin akan lama. Kalau Peraturan Gubernur (Pergub), rasanya tidak akan memakan waktu lama.

Ketua Paiketan Krama Bali, Agung Suryawan mengatakan, pada prinsipnya pungutan terhadap wisatawan itu sah-sah saja. Asal, ada alasan yang jelas kenapa pungutan itu perlu dilakukan. “Rencana penggunaannya harus jelas dan memang wajar dikenakan pada wisatawan karena wisatawan menikmatinya,” ujarnya.

Baca juga:  Buntut Perkelahian hingga Pembakaran Motor Pecalang, Kapolda Temui Warga NTT

Ia menekankan, pungutan ini memang benar dirasakan manfaatnya oleh wisatawan setelah pungutan tersebut dilakukan. Namun pemanfaatan dana yang terkumpul harus transparan dan akuntabel. Sering terjadi bahwa badan/lembaga yang diberi kepercayaan melakukan pungutan oleh pemerintah kurang kompeten dan kredibel dalam pengelolaan dana. “Ini yang sering menimbulkan ketidakpercayaan publik atas pungutan ekstra tersebut. Kalau Desa Adat melakukan pungutan untuk menjaga Tri Hita Karana juga dicurigai pungli dan bisa ditangkap saber pungli. Demikian juga pemerintah, kalau tidak jelas dasar hukumnya bisa diduga pungli juga,” tandas pria asal Sesetan, Denpasar ini. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *