BANGLI, BALIPOST.com – Media sosial (Medsos) kini banyak dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye politik. Cara ini dipilih karena dianggap lebih mudah, murah dan efektif untuk menyampaikan pesan dan menarik simpati masyarakat di era digital saat ini.
Komisioner KPU Bangli Putu Pujawan, Minggu (23/9) mengatakan untuk melakukan kampanye di medsos, para peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya ke KPU. Jumlah maksimal akun medsos yang bisa didaftarkan peserta pemilu sebanyak 10 akun untuk masing-masing media sosial. “Misalnya, Facebook 10 akun, Instagram 10 akun, begitupun dengan media sosial lainnya,” kata Pujawan.
Dikatakannya, sebelum masa kampanye dimulai, sudah ada beberapa parpol peserta pemilu yang mendaftarkan akun untuk dijadikan sarana kampanye. Jumlah akun medsos yang didaftarkan berbeda-beda.
Meski berkampanye di medsos, KPU mengingatkan para peserta pemilu untuk tetap menjaga aturan yang berlaku. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam, berbau SARA, menjelekkan/menghujat calon lain, serta hal lainnya yang dilarang dalam aturan. “Akun-akun medsos yang didaftarkan ini akan diawasi. Ranah untuk melakukan pengawasan ada di Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu menyinggung alat peraga kampanye (APK), Pujawan mengatakan pihaknya belum bisa memfasilitasi pencetakan dan pemasangan APK karena masih menunggu anggaran dari KPU pusat. Terkait hal itu pihaknya sudah menyosialisasikan ke parpol peserta pemilu. “Seluruh Bali belum ada pencetakan APK yang difasilitasi KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia menyebutkan adapun jumlah APK yang dirancang difasilitasi KPU Bangli yakni 10 buah baliho untuk masing-masing pasangan calon presiden, 10 buah baliho untuk masing-masing parpol, 16 buah spanduk untuk masing-masing pasangan calon presiden, 16 spanduk untuk masing-masing parpol, dan 10 buah untuk calon DPD. “Ini jumlah maksimal. Apakah ini akan dipenuhi oleh pusat, kami belum bisa pastikan. Karena masih menunggu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” jelasnya.
Pemasangan APK, lanjut Pujawan akan dilakukan sesuai zona yang telah ditetapkan. “Mengenai desain APK dibuat parpol,” ujarnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli Nengah Purna mengatakan akun medsos yang diawasi adalah akun resmi yang sudah didaftarkan peserta pemilu ke KPU. Dalam berkampanye di medsos, pihaknya mengingatkan para peserta pemilu mengikuti aturan yang berlaku. (Dayu Swasrina/balipost)