DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini diduga adanya penipuan yang mencatut nama call center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain. Atas adanya dugaan penipuan ini, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk Waspada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak. Lanjutnya, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak.
Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat. Untuk itu DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. “Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,” imbaunya.
Ia berharap penegasan yang disampaikan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (Citta Maya/balipost)