Pengendara motor melintas di dekat seperator yang dipasang di Jl. Teuku Umar, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah ruas jalan utama di Denpasar terlihat dilengkapi separator (pembatas sementara) untuk memperlancar arus lalulintas. Penempatan separator di beberapa titik tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Kondisi ini menjadi sorotan anggota Komisi III DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, Senin (24/9). Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Bila dinilai positif untuk mengurai kekroditan, harus ditingkatkan dengan pemasangan pembatas secara permanen.

Susruta melihat beberapa separator telah dipasang di beberapa titik sejak lama. Ini artinya, sudah bisa dilakukan evaluasi terhadap keberadaan separator tersebut. “Kalau memang layak diteruskan, sebaiknya dipermanenkan saja,” ujar politisi Demokrat ini.

Baca juga:  Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Susruta mencontohkan separator di Jalan Teuku Umar, depan Mall Level 21 harus dilakukan evaluasi terhadap efektivitas separator di ruas itu. Dishub sudah harus melakukan kebijakan yang lebih strategis untuk memperlancar arus lalulintas.

Namun, pihaknya melihat ada beberapa yang perlu dilakukan kajian secara mendalam. Karena ada beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran, yakni melawan arus saat hendak menuju Jalan Pulau Serangan. “Jadi kalau saya melihat perlu ada penambahan panjang separator atau pembatas bila nanti dipermanenkan,” katanya.

Baca juga:  Perbup No. 58 Tahun 2021, Jalan Tanah Kapling Perumahan Minimal 6 Meter

Sementara, Plt. Kadis Perhubungan Denpasar I Wayan Lemesnawa saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya masih menggunakan separator sebagai pembatas jalan untuk memecah kemacetan sementara. Pihaknya hingga saat ini belum menggagas adanya pembatas permanen yang ada di beberapa persimpangan di Denpasar karena masih dalam evaluasi. “Yang sudah pasti ini baru pengadaan trafic light. Untuk sparator permanen belum ada rencana. Kalau yang di Jalan Gatsu itu yang membuat pihak Bina Marga Jalan,” ungkapnya.

Baca juga:  Pileg 2019, 2 Kecamatan di Denpasar Ini Kemungkinan Akan Ubah Kuota Kursi

Pemasangan separator saat ini baru berada di tiga titik yakni simpang Jalan Akasia-Hayam Wuruk, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Anyelir yang merupakan lokasi sering terjadinya kemacetan. “Untuk persimpangan lainnya masih kita lakukan sistem buka tutup. Yang kami berikan sparator yang sering terjadi kemacetan parah. Untuk Jalan Teuku Umar kami belum bisa ambil karena itu kewenangan provinsi,” tandasnya.(Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *